window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Ini Dia 11 Sanksi Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan 2024

Herdi · 4 Mar, 2024 17:01

operasi keselamatan 2024

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai hari ini Senin, 4-17 Maret 2024 akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia. 

Operasi Keselamatan 2024 ini akan menargetkan 11 jenis pelanggaran yang disasar secara khusus, diantaranya:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm dan pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. Melebih batas kecepatan.
  8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
  9. Kendaraan yang melebihi muatan.
  10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan.
  11. Penggunaan plat khusus palsu.

Baca juga: Pengamat Nilai Razia Uji Emisi Kendaraan Tidak Efektif, Polusi Udara Bukan Hanya dari Mobil atau Motor

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Adapun untuk detail sanksi yang bisa dikenakan jika melanggar lihat ulasanya di bawah ini: 

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Mengemudi sambil bermain telepon dilarang

Mengemudi sambil menelepon dilarang karena akan mengganggu konsentrasi 

Pelanggaran yang akan ditindak jika menggunakan handphone saat berkendara sama saja mengemudi dalam kondisi tidak konsentrasi, sehingga akan sangat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain. 

Maka dari itu, menggunakan handphone saat berkendara sama saja melanggar pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Pengendara yang melanggar pasal 106 ayat bisa dikenakan pasal 283 karena mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa kena pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. 

Baca juga: Ada Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Pengguna Rotator dan Parkir Liar Bakal Kena Tilang

2. Pengemudi atau Pengendara di Bawah Umur 

Pengendara wajib memenuhi syarat untuk membuat SIM termasuk USIA

Pengendara wajib memenuhi syarat untuk membuat SIM termasuk usia

Setiap orang yang mengemudi atau berkendara di jalan raya harus memenuhi syarat, termasuk batasan umur. 

Hal ini sesuai dengan pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, yaitu: 

  1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Adapun lanjutan dari pasal tersebut adalah pasal 81, dimana untuk mendapatkan SIM A atau SIM C, seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun. 

Sebagai informasi tambahan, untuk mengurus SIM B1 minimal usia yang dipersyaratkan adalah 20 tahun, sedangkan untuk SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 

Jika tidak memiliki SIM namun nekat berkendara di jalan, maka bisa dikenakan pasal UU No 22 tahun 2009 pasal 281, dengan sanksi pidana maksimal empat bulan, atau denda maksimal Rp1 juta. 

Baca juga: Viral Toyota Fortuner Norak Pakai Lampu Rem Menyilaukan, Ini Sanksinya Pasang Aksesoris yang Membahayakan!

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang di Sepeda Motor

Pengendara sepeda motor

Pengendara sepeda motor hanya bisa digunakan dua orang saja

Khusus pengendara sepeda motor, sudah seharusnya menaati pasal 106 ayat 9 UU No 22 tahun 2009, dimana pengendara sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. 

Nah, jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 292, dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 saat Operasi Keselamatan 2024.

4. Tidak Menggunakan Helm atau Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan 

Pengendara mobil baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman

Pengendara mobil baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman

Pengguna sepeda motor jika wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan pasal 106 ayat 7 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

Namun jika tidak menggunakan helm SNI, maka dapat dikenai pasal 291 ayat 1 UU yang sama, yaitu sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu. 

Sementara jika mengemudi maupun menjadi penumpang mobil, maka diwajibkan mengenakan sabuk pengaman sesuai dengan pasal 106 ayat 6. 

Sebaliknya jika tidak mengenakan sabuk pengaman saat dijalan, maka ketika terkena razia Operasi Keselamatan 2024 bisa dikenakan Pasal 289 UU No 22 Tahun 2009 dengan sanksi  hukuman kurungan penjara selama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000. 

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Dilarang mengemudi dalam kondisi mabuk

Dilarang mengemudi dalam kondisi mabuk 

Mengemudi mobil sudah seharusnya dalam kondisi sadar dan penuh dengan konsentrasi, karena jika berkendara dalam pengaruh alkohol, tentu saja bisa sangat membahayakan pengemudi lain maupun penumpang. 

Oleh karena itu, pengemudi dalam kondisi mabuk bisa dikenakan pasal 311 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Nah, dari pasal tersebut terdapat turunan lainnya, dimana jika mengalami kecelakaan, sanksinya bisa dua tahun atau denda maksimal Rp4 juta. 

Kemudian jika terdapat korban luka ringan atau perusakan kendaraan bisa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000, sementara jika ada korban luka berat bisa 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta. 

Adapun jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

6. Melawan Arus Lalu Lintas 

Melawan arus sangat membahayakan

Melawan arus sangat membahayakan 

Bagi pengendara yang terbukti melawan arus tentu saja itu melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, dan gerakan lalu lintas sehingga sangat membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Dalam kasus ini, mereka yang melawan arus bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009, dimana pengendara kendaraan bermotor melanggar peraturan atau perintah yang dijelaskan melalui rambu lalu lintas atau marka jalan, maka bisa mendapat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda sebanyak Rp500.000. 

Karena melawan arus sangat berbahaya, maka jika terjadi kecelakan ringan, hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp1.000.000.

Apabila kecelakaan lalu lintas sedang, hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp2.000.000, dan jika kecelakaan lalu lintas berat, hukuman penjara hingga lima tahun atau denda hingga Rp10.000.000.

7. Berkendara Melebih Batas Kecepatan

Saat mengemudi harus sesuai dengan batasan kecepatan

Saat mengemudi harus sesuai dengan batasan kecepatan 

Kecepatan sebuah kendaraan sudah diatur pemerintah, seperti halnya pada pasal 106 ayat 4 huruf g, UU No 22 Tahun 2009 LLAJ, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal atau minimal.

Adapun batas kecepatan yang diterapkan di antaranya:

  • Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas
  • Paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
  • Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
  • Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  • paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Jika pengendara melanggar aturan kecepatan berkendara maka bisa dikenakan sanksi pasal 187 ayat 5 UU yang sama, dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Standar

operasi keselamatan 2024

Penggunaan knalpot bising akan dikenakan razia

Penggunaan knalpot sudah seharusnya sesuai standar, dan jangan sampai dipasang model brong sehingga mengeluarkan suara bising, karena seperti pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, perihal persyaratan teknis dan laik jalan. 

Jika penggunaan knalpot tidak sesuai standar, amak bisa dikenakan pasal 285 ayat 1, dimana sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

9. Kendaraan yang Melebihi Muatan

Mobil dengan kelebihan muatan akan sangat membahayakan

Mobil dengan kelebihan muatan akan sangat membahayakan 

Kendaraan yang melebihi muatan atau kapasitas beban yang lebih yang dikenal sebagai Over Dimension dan Overload (ODOL) sangat beresiko mulai dari jalan mudah rusak hingga dapat menyebabkan kecelakaan. 

Maka dari itu, kendaraan roda empat atau dua yang termasuk ODOL bisa dikenakan sanksi pasal Pasal 307 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Jika kendaraan sejatinya sudah sesuai standar namun dimodifikasi karena untuk merubah tipe tanpa melalui kewajiban uji tipe, maka bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp24.000.000.

10. Penggunaan Strobo yang Tidak Sesuai Peruntukan

Penggunaan lampu strobo hanya boleh untuk  knedaraan tertentu

Penggunaan lampu strobo hanya boleh untuk  kendaraan tertentu 

Penggunaan lampu strobo sejatinya boleh-boleh saja untuk kendaraan pemadam kebakaran dan Ambulans yang melaksanakan tugas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 

Selain itu ada juga kendaraan iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Namun jika nekat menggunakan dan menyalahgunakan lampu strobo untuk kepentingan diri sendiri, maka saat terkena razia Operasi Keselamatan 2024 bisa dikenakan sanksi pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan dan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

11. Penggunaan Plat Nomor Khusus Palsu

Penggunaan plat nomor harus sesuai yang dikeluarkan dari kepolisian.

Penggunaan plat nomor harus sesuai yang dikeluarkan dari kepolisian. 

Pengendara kendaraan bermotor sudah seharusnya menggunakan plat nomor yang dikeluarkan dari kepolisian RI.

Hal ini dikarenakan menggunakan plat nomor diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi: 

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Plat nomor ini harus memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku, termasuk memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Mereka yang melanggar perihal penggunaan plat nomor palsu, maka bisa dikenakan pasal 280 UU yang sama, dimana sanksi yang dikenakan bisa pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

2022 Toyota Avanza 1.3 E M/T

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil