window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Nggak Rumit, Begini Cara Mengurus STNK Mobil yang Hilang

Enda · 30 Okt, 2023 17:06

Cara mengurus STNK hilang

Cara mengurus STNK mobil yang hilang ternyata nggak susah-susah banget, beda halnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat kendaraan yang wajib selalu dibawa saat berkendara.

Dengan begitu apabila STNK hilang, kalian diwajibkan untuk mengurusnya supaya mobil tidak dibawa polisi saat terjaring razia, atau diberhentikan karena melanggar lalu lintas.

Karena memiliki fungsi yang sangat vital, berikut ini panduan atau cara mengurus STNK hilang di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

STNK Hilang, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Cara mengurus STNK hilang

STNK mobil

Mengurus STNK yang hilang, kalian diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat yang dibutuhkan.

Ini persyaratan yang harus disiapkan:

  • KTP asli serta fotokopi sesuai dengan nama di STNK 
  • BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
  • Rekomendasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Lengkap dengan Biayanya

Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat

Cara mengurus STNK hilang

Loket pendaftaran STNK hilang

Jika syarat yang dibutuhkan sudah lengkap, kalian bisa mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan untuk menguusnya.

Pastikan juga Samsat yang dituju merupakan Samsat pusat atau induk.

  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Setibanya di Samsat tujuan, kalian diharuskan untuk lebih dulu melakukan cek fisik kendaraan seperti 5 tahunan.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

Langkah berikutnya kalian diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang secara lengkap.

  • Menyerahkan Dokumen

Setelah mengisi formulir, kalian diwajibkan untuk menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai yang sudah diisi sebelumnya.

  • Membayar Pajak Kendaraan

Apabila STNK kendaraan yang diurus mengalami penunggakan pajak, kalian lebih dulu diwajibkan untuk membayarnya.

Namun apabila pajak kendaraan masih dalam kondisi hidup, kalian tidak perlu membayar.

  • Pembuatan STNK

Jika langkah sebelumnya berhasil dilewati, berikutnya kalian akan diarahkan untuk membuat STNK baru di loket Bea Balik Nama II.

  • Membayar Biaya Administrasi

Setelah pembuatan STNK, kalian diharuskan untuk mengunjungi loket administrasi guna melakukan pembayaran.

Di loket administrasi, kalian juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) apabila mengalami penunggakan pajak.

  • Pengambilan STNK Baru

Langkah berikutnya yang dilakukan yakni pengambilan STNK baru.

Di loket pengambilan STNK baru, kalian hanya cukup menyerahkan bukti pembayaran administrasi.

  • Cek Data STNK dengan BPKB

Setelah mendapatkan STNK baru, ada baiknya kalian mengecek kelengkapan data dengan di BPKB serta KTP.

Cek mulai dari plat nomor kendaraan, nama pemilik dan alamat pemilik, jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor mesin dan juga nomor rangka.

Jangan lupa juga cek status pajak kendaraan apakah sudah terupdate atau belum apabila saat pengurusan turut membayar pajak tahunan.

Baca juga: STNK Elektronik yang Dipasang Chip Segera Diterbitkan, Polisi: Tunggu Tanggal Mainnya

Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus STNK Hilang

Cara mengurus STNK hilang

Cek fisik kendaraan

Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusan STNK yang hilang di Samsat pusat atau induk.

Untuk mobil atau kendaraan roda empat, biaya yang dikeluarkan Rp200.000 per penerbitan.

Tak hanya biaya penggantian, ada juga biaya pengesahan yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Biaya pengesahan untuk mobil sendiri dikenai Rp50.000, dan kalian juga diharuskan untuk mempertimbangkan biaya-biaya tambahan.

Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor Samsat, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Jika Tidak Ada Fotokopi STNK dan KTP

Cara mengurus STNK hilang

Fotokopi STNK

Tak sedikit orang menanyakan bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa adanya fotokopi STNK dan KTP.

Jika tidak memiliki fotokopi STNK, kalian tetap bisa mengurus penggantian STNK dengan memberikan nomor serinya kepada petugas.

Untuk berjaga-jaga, ada baiknya STNK selalu di fotokopi berikut dengan BPKB yang selanjutnya disimpan secara rapih.

Mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli, bedanya kalian diharuskan melakukan proses balik nama terlebih dahulu dan membuat surat pernyataan, disertai surat kuasa dari pemilik asli atau pemilik sebelumnya.

Baca juga: Selain SIM dan STNK, Apa Boleh Polisi Sita Mobil atau Motor Saat Tilang Manual?

Enda

Reporter

Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia otomotif. Yang pada akhirnya hoby tersebut membawanya ke dalam dunia pekerjaanya sebagai penulis hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil