Selain SIM dan STNK, Apa Boleh Polisi Sita Mobil atau Motor Saat Tilang Manual?
Herdi · 26 Mei, 2023 18:02
0
0
Pengendara mobil atau motor yang melakukan kesalahan, seperti melanggar aturan lalu lintas saat ini dipastikan bakal kembali ditindak petugas polisi melalui tilang manual.
Bahkan untuk beberapa kasus saat proses tilang, barang bukti yang ditahan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lantas bagaimana jika sepeda motor atau mobil ternyata ikut disita polisi saat tilang manual, apakah boleh?
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pada dasarnya petugas dapat melakukan pemeriksaan di jalan dan menindak pelaku pelanggaran dengan mencantumkan barang bukti yang disita berupa SIM, STNK dan sebagainya.
"Kemudian timbul pertanyaan dalam jenis pelanggaran lalu lintas apa kendaraan bisa disita? Dalam penegakan hukum tidak boleh sesuka hati petugas melakukan penyitaan kendaraan bermotor," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Jumat (25/5/2023).
Kendati demikian, Budiyanto yang merupakan pensiunan kepolisian menyebutkan, karena untuk urusan penyidikan, maka penyitaan kendaraan bermotor bisa saja dilakukan karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 260 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.
Syarat Jika Kendaraan Bermotor Disita Polisi
Saat terjadi penilangan, polisi rupanya memang bisa melakukan penyitaan kendaraan bermotor, namun harus sesuai dengan syaratnya.
Nah, syarat kendaraan disita ini didukung Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 88 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
6) Penyitaan atas kendaraan bermotor dilakukan jika
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. b. Pengemudi tidak memiliki SIM. c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor. d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
"Rambu-rambu wajib digunakan sebagai landasan saat pemeriksaan dan melakukan penyitaan kendaraan bermotor. Penyitaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum Pra Peradilan," tutup Budiyanto.