Animo pasar otomotif yang meningkat setelah berlakunya Relaksasi Pembelian Pajak atas Barang Mewah (PPnBM) menjadikan pemerintah berencana memperluas cakupannya. Sebelumnya, relaksasi ini hanya untuk kendaraan roda empat segmen sedan dan 4x2 berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal minimal 70%. Kini, aturan tersebut juga akan berlaku pada mobil berkapasitas 2.500 cc seperti Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner.
Baca juga: Punya Banyak Kelemahan, Toyota Fortuner Legender Tidak Cocok Masuk Indonesia?
Perkiraan akan kendaraan bermotor dengan kapasitas 2.500 cc yang juga mendapatkan relaksasi PPnBM ditanggung pemerintah hadir setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/03).
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang disampaikan kembali oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Sesuai lansiran dari situs Kemenperin, Menperin mengatakan “Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja,” jelas Menperin di Jakarta, Selasa (16/2).
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Sesuai data selama relaksasi PPnBM tahap pertama (Maret – Mei), permintaan pasar terhadap kendaraan yang mendapatkan stimulus PPnBM mengalami peningkatan rata-rata 140,8%. Tentunya data tersebut menjadi bukti tingginya animo masyarakat dalam menikmati kebijakan relaksasi ini. Namun pihak pemerintah memastikan produsen segera meningkatkan utilisasi agar dapat memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” jelas Agus.
Namun untuk kendaraan bermotor berkapasitas 2.500 cc yang akan mendapatkan insentif Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) juga wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen. Namun belum disebutkan lebih detail mengenai tentang sistem gerak roda, apakah jenis 4x4 atau hanya 4x2 saja.
Jika mengacu pada kapasitas mesin 2.500 cc dengan TKDN mencapai 70%, tentu para konsumen calon pemilik Toyota Fortuner dan Toyota Kijang Innova dapat menikmati stimulus PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah.
Dengan TKDN dalam mobil mencapai atau melebihi 70%, tentu harapannya agar seluruh industri yang terkait dengan industri otomotif dapat bergerak kembali seiring pandemi Covid-19. Bahkan Menkeu Sri Mulyani bersama tim sedang melakukan penyempurnaan untuk perluasan relaksasi PPnBM mobil berkapasitas di atas 1.500 cc.
“Sesuai arahan presiden, jika permintaan yang tinggi pada mobil diatas 1.500 cc dengan TKDN 70%, mungkin dapat dipertimbangkan. Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan kembali,” ungkap Sri Mulyani (dilansir dari wartaekonomi).
Untuk kebijakan relaksasi PPnBM yang telah dimulai, terdiri dari tiga tahap dengan perbedaan diskon sebagai berikut: Tahap pertama, diskon pajak 100% berlaku Maret-Mei, Tahap kedua dengan diskon 50% di bulan Juni-Agustus dan tahap ketiga diskon pajak 25% untuk pembelian di bulan Oktober-Desember 2021. Wah, makin banyak nih mobil yg dapat diskon!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Toyota KIJANG INNOVA V 2.0
10.962 km
2,5 tahun
Jakarta
2022 Toyota KIJANG INNOVA G 2.0
25.226 km
1,5 tahun
Jawa Barat
2017 Toyota KIJANG INNOVA REBORN VENTURER GASOLINE 2.0
89.898 km
6 tahun
Jawa Barat
2019 Toyota KIJANG INNOVA REBORN V 2.0
89.687 km
4 tahun
Jawa Barat
2018 Toyota KIJANG INNOVA REBORN V 2.4
39.691 km
5,5 tahun
Jawa Barat