Di kota-kota besar seperti Jakarta, kalian pasti seringkali menjumpai mobil pribadi dengan plat B **** RFD , B **** RFP, B **** RFS, B **** RFU dan masih banyak lainnya yang mempunyai huruf akhir RF*. Mobil dengan plat berakhiran RF* sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat negara dengan prioritas yang penggunaanya bukan untuk warga sipil.
Guna memperolehnya, tentunya juga tidak boleh sembarangan. Dimana harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi, lalu dikirimkan ke Samsat untuk mendapatkan surat jalan dan plat nomor tersebut sebagai identitas rahasia.
Sebagai informasi, plat nomor merupakan benda yang diletakan di bagian luar kendaraan baik di depan maupun belakang sebagai bagian identitas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, entah kendaraan pribadi, umum, dinas, dan sebagainya. Penggunaannya sendiri sudah diatur dalam undang-undang khusus.
Pada awalnya, identitas kendaraan bermotor dengan menempelkan plakat bertanda huruf B yang diikuti oleh 5 digit angka, serta diakhiri huruf A ataupun C. Penggunaan huruf B pada plakat tersebut dipakai lantaran Batavia saat itu ditaklukan oleh batalyon B.
Bukan cuma di Batavia, peraturan soal plat itu juga berlaku di beberapa daerah lainnya di Indonesia. Contoh seperti di Banten dan Surabaya, dimana di Banten platnya diawali dengan huruf A karena daerah itu telah ditaklukan batalyon A. Sedangkan Surabaya memakai plakat L karena telah ditaklukan batalyon L.
Selepas Belanda kembali menaklukan Batavia, peraturan soal plat nomor itu masih tetap diberlakukan. Tak hanya di Batavia dan daerah lain yang ditaklukan Inggris, tetapi juga di seluruh pulau yang ada di Indonesia.
Baca juga: Bukan Cuma Baik, Tapi Memanaskan Mesin Mobil Tiap Pagi Juga Ada Efek Negatifnya Lho!
Seperti yang kami sampaikan di atas, plat nomor khusus bagi pejabat tinggi negara memiliki tiga huruf RF* dengan akhiran yang berbeda mengikuti instansi tempatnya bekerja.
Penggunaan plat nomor RF* untuk kepentingan dinas juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.
Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF*? Simak penjelasannya di bawah ini.
Selain yang kami sebutkan di atas, sebenarnya masih terdapat tiga huruf paling belakang pada plat nomor pejabat sipil yang dipakai sebagai identitas rahasia kendaraan dinas. Seperti RFH, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO. Untuk diketahui, plat RFS turut digunakan oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas.
Sebagai catatan, plat RF* untuk dinas hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun, bisa dipastikan plat nomor tersebut merupakan plat identitas kendaraan pribadi atau warga biasa yang dipesan secara khusus.
Baca juga: Mana yang Perawatannya Lebih Mahal, Mobil Matic atau Manual?
Sebelum akhiran plat nomor mobil menjadi tiga huruf seperti sekarang ini, plat rahasia pejabat tinggi negara memilihi dua huruf setelah empat angka.
Berikut daftar plat nomor rahasia kendaraan dinas dengan dua huruf di belakang yang digunakan pada masanya.
1. BS : Bantuan Sekretariat Negara (digunakan untuk kendaraan pejabat sipil)
2. BP : Bantuan Polisi (digunakan untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian)
3. BD : Bantuan Darat (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan darat)
4. BL : Bantuan Laut (digunakan untuk kendaraan petinggi / keperluan angkatan laut )
5. BU : Bantuan Udara (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara)
6. BH : (digunakan untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen hankam)
Baca juga: Terlihat Keren Tapi Ada Bahaya pada Mobil Berwarna Hitam, Nomor 5 Bisa Mengancam Nyawa
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Mazda CX-5 ELITE 2.5
45.271 km
4 tahun
Jakarta
2021 Toyota FORTUNER VRZ 4X2 2.4
28.559 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2020 BMW X1 SDRIVE18I XLINE 1.5
35.681 km
3 tahun
Jakarta
2018 Mazda CX-9 2.5
53.282 km
5 tahun
Jakarta
2021 Toyota RAIZE S 1.0
15.274 km
2 tahun
Jawa Barat