window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Rider Tunjukan SIM dan STNK Via Smartphone Saat Razia, Kena Tilang?

Herdi · 30 Okt, 2023 14:02

Polisi saat melakukan razia pada pengendara sepeda motor

Polisi saat melakukan razia pada pengendara sepeda motor
  • SIM dan STNK wajib dimiliki dan dibawa pengendara
  • SIM dan STNK merupakan bukti legistimasi di jalan

Surat Izin Mengemudi atau SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta  wajib dimiliki dan selalu dibawa para riders karena menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan polisi.

Ya, ini karena tidak sembarang orang bisa mengendarai sepeda motor dan dapat melaju di jalan raya. 

Sebaliknya, mereka yang boleh bebas mengendarai sepeda motor harus memenuhi persyaratan mulai dari administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Baca juga: Bikers Wajib Tahu, Denda Tilang Nggak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Lho

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

SIM C

SIM C wajib dimiliki pengendara sepeda motor yang sudah sesuai syarat

Lantas apakah SIM dan  STNK boleh tidak selalu, dan hanya disimpan di Smartphone dibawa saat berkendara?

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, sudah seharusnya SIM dibawa karena hal tersebut bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongannya.

"Sebagai bukti keabsahan baik sebagai pengemudi saat dioperasionalkan di jalan, hukumnya wajib untuk selalu dibawa dan selalu melekat saat berkendara," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Motofun.

Baca juga: Nasib Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup, Segera Disahkan?

STNK juga wajib dibawa pengendara sepeda motor

STNK juga wajib dibawa pengendara sepeda motor

Dia juga menyebutkan, selain SIM, STNK juga harus dibawa karena bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di Jalan.

Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi menyebutkan, jika SIM atau STNK dilarang hanya tersimpang di galeri gambar atau video pada smartphone. 

"Lupa membawa dan hanya menunjukan STNK dan SIM dalam HP android adalah pelanggaran lalu lintas karena belum ada regulasi yang mengatur," tuturnya. 

Baca juga: Pahami Lagi Syarat, Cara dan Biaya Urus STNK yang Hilang

SIM dan STNK Fisik Wajib Selalu Dibawa Pengendara

SIM C

SIM C

Menurut Budi, alasan lupa atau hanya menunjukan identitas berupa gambar pada smartphone tidak dibenarkan atau tidak sah, karena petugas harus memeriksa yang asli. 

"Pada fisik STNK akan terlihat secara kasat mata tanda-tanda khusus STNK yang sah, sedangkan di dalam SIM terpasang chip berisi biodata yang sewaktu waktu petugas dapat mengecek ke Satpas SIM yang menerbitkan.

STNK

STNK

Apabila pengemudi hanya menunjukan gambar dalam smartphone, maka tidak bisa memastikan SIM atau STNK keasliannya. 

Terlebih regulasi yang mengatur SIM dan STNK  disimpan pada galeri smartphone belum ada.

Sanksi Tidak Membawa SIM dan STNK

bentuk SIM A dan C

Bentuk SIM A dan C sama

Jika pengemudi tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan identitas SIM dan STNK, saat ada pemeriksaan, maka hal tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat 5  berbunyi: 

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan :

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah. 

STNK

STNK 

Nah, pengemudi yang kedapatan tidak bisa menunjukan STNK dan SIM saat ada pemeriksaan merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 288 ayat 1.

Dimana orang yang melengkapi STNK dapat kena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Demikian juga jika dapat menunjukan SIM yang sah, bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });