window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Pemotor Tewas Karena Kabel Menjuntai, Siapa yang Harus Disalahkan?

Herdi · 28 Feb, 2024 10:00

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor

Ilustrasi kecelakaan sepeda motor
  • Pengendara sepeda motor tewas akibat lehernya terjerat kabel
  • Kecelakaan bisa karena kelalain manusia, kendaraan, jalan, maupun lingkungan.

Seorang pengendara sepeda motor tewas akibat lehernya terjerat kabel yang menjuntai di jalan Peta, Kopo, Bandung, Jawa Barat, Minggu (24/2/2024) malam.

Kabarnya, korban bernama Dodih sempat dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung namun nyawanya tidak tertolong. 

Kasus pengendara sepeda motor yang terjerat kabel sejatinya bukan kali ini pertama. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca juga: Viral Kecelakaan Karena Alat Peraga Kampanye Tumbang, Sepasang Kakek Nenek Jadi Korban

Sebab ada beberapa kasus memang pernah terjadi dari korban yang terluka parah, mulai dari jatuh kemudian patah tulang, tenggorokan luka hingga suara hilang, sampai memakan korban jiwa. 

Banyaknya kasus kecelakaan karena kabel menjuntai, hal ini turut membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto ikut angkat bicara. 

Menurut Budiyanto, penyebab kecelakaan bisa diakibatkan oleh manusia, kendaraan, jalan, maupun lingkungan.

Baca juga: Jadi Penyumbang Terbesar Kecelakaan Lalu Lintas, Korlantas: Butuh Empati dan Toleransi

"Pengendara sepeda motor yang terjatuh akibat terlilit kabel listrik, berarti penyebab kecelakaan adalah dari kabel listrik yang menjalar atau berada di TKP," ungkap Budiyanto dalam keteranganya. 

Ilustrasi kecelakaan

Ilustrasi kecelakaan 

Dia menyebutkan, jika hasil olah TKP benar adanya kabel tersebut berasal dari PLN, maka perusahaan tersebut harus bertanggung jawab. 

Penyidik wajib memeriksa penanggung jawab keberadaan kabel listrik di lokasi atau tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi- saksi yang berada di TKP.

"Karena akibat kelalaiannya mengakibatkan kabel terlilit leher pengendara sepeda motor, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya. 

Baca juga: Haruki Noguchi, Pembalap Jepang yang Kecelakaan di Mandalika Meninggal Dunia

Sanksi yang Mengakibatkan Kelalaian

Budiyanto berpendapat, jika terjadi kelalaian manusia atau sebuah perusahaan pengelola, maka mereka sebagai penanggung jawab area di tempat kejadian bisa dikenakan sanksi karena pasal kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Pemotor Tewas Karena Kabel Menjuntai, Siapa yang Harus Disalahkan? 02

Ilustrasi kecelakaan motor.

Perihal kecelakaan karena kelalaian, sejatinya ada empat sanksi yang berbeda, seperti pada pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan:

1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda
paling banyak Rp2.000.000.

3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan
pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.

4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Pemotor Tewas Karena Kabel Menjuntai, Siapa yang Harus Disalahkan? 03

Pemotor rawan kecelakaan akibat kabel menjuntai.

Budiyanto juga menyatakan, pelaku yang mengakibatkan kelalaian, maka juga bertanggung jawab atas biaya rumah sakit dan biaya pemakaman dan sebagainya, tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana.

"Bantuan tersebut akan dipergunakan oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang meringankan, penanggung jawab dari PLN bisa juga dikenakan pasal 359 karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara lima tahun," tutupnya. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });