Kaleidoskop 2021: 5 Kebijakan Otomotif Nasional yang Fenomenal Sepanjang Tahun Ini
Adit · 1 Jan, 2022 15:03
Daftar kebijakan otomotif fenomenal sepanjang 2021
Ada diskon PPnBM yang bikin produksi dan penjualan mobil tumbuh
Indonesia stop jual mobil konvensional 2050 dan motor bensin 2040
Sepanjang 2021 boleh dibilang jadi momentum kebangkitan industri otomotif setelah terpuruk dari pandemi di 2020. Walaupun masih dihantui penyebaran Covid-19 apalagi varian baru, nyatanya industri otomotif nasional perlahan mampu bergeser ke arah pemulihan.
Ini tak terlepas dari sejumlah strategi yang digelontorkan pemerintah, untuk merangsang pertumbuhan penjualan maupun pemulihan industri otomotif. Selain itu, ada juga beberapa keputusan fenomenal demi menyambut era elektrifikasi di Indonesia.
Mulai 1 Maret 2021, beberapa mobil mendapat pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah atau sering disebut diskon PPnBM 0 persen. Ini membuat harga mobil jadi lebih murah hingga puluhan juta rupiah. Kebijakan ini mengadopsi negara tetangga, yang membebaskan pajak untuk merangsang penjualan mobil.
Mobil yang berhak didiskon PPnBM-nya harus diproduksi dalam negeri, berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan memiliki presentase local purchase atau pembelian lokal termasuk jasa distribusi lokal sedikitnya 70 persen.
Mobil-mobil tersebut meliputi Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Brio RS, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Wuling Confero, dan lainnya. Dengan kebijakan ini, perlahan tapi pasti penjualan mengalami kenaikan. Bahkan produksi mobil sempat kewalahan lantaran permintaan kendaraan yang melonjak tajam.
2. Perluasan Diskon PPnBM
Tak berapa lama berselang, pemerintah menggulirkan perluasan diskon PPnBM pada April 2021. Tujuannya supaya model lain yang telah dibuat dalam negeri juga terkena imbasnya.
Makanya produk seperti Toyota Innova, Toyota Fortuner, Honda CR-V, maupun Honda HR-V yang kapasitas mesinnya di atas 1.500 cc akhirnya juga ikut masuk ke dalamnya. Tapi besaran diskonnya berbeda. Untuk mobil-mobil yang telah disebutkan tadi potongan PPnBM-nya 50 persen khusus penggerak 4x2 dan 25 persen bagi mobil 4x4.
Belum selesai, aturan mengenai persyaratan mobil yang kena diskon PPnBM direvisi lagi. Minimal local purchase-nya menjadi 60 persen, sehingga memberikan kesempatan bagi mobil baru seperti Honda City Hatchback bisa dikenal masyarakat luas.
Pemberian diskon PPnBM juga mengalami dua kali revisi. Semula dibagi menjadi tiga periode dengan besaran diskon berbeda. Namun seiring dengan perumbuhan penjualan dan produksi mobil, diskon PPnBM akhirnya diputuskan hingga Desember 2021.
"Momentum peningkatan penjualan mobil dengan PPnBM ditanggung pemerintah harus mampu mempertahankan ekspektasi konsumen tetap tinggi, sehingga kinerja penjualan mobil tidak mengalami penurunan," ungkap Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara.
Gayung bersambut. Berkat adanya diskon PPnBM industri otomotif terus bergairah. Produksi mobil naik 61,4 persen, distribusi dari pabrik ke diler juga melonjak 66,5 persen pada periode Januari-November 2021 dibandingkan kurun waktu yang sama tahun lalu.
3. Indonesia Setop Jual Mobil Konvensional 2050, Motor Bensin 2040
Berikutnya pada pertengahan Oktober 2021, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin berupaya mengakselerasi penggunaan motor dan mobil listrik serta berbasis energi terbarukan. Dalam keterangan resminya, Indonesia akan menyetop penjualan mobil konvensional di 2050 dan motor bensin di 2040.
Keseriusan ini tertuang dalam komitmen net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. Makanya pemerintah tengah menyusun peta jalan (roadmap) untuk merealisasikan target tersebut, sesuai tantangan perubahan iklim di masa mendatang.
Dengan begitu Indonesia mengikuti jejak negara lain yang telah berkomitmen pada penggunaan mobil ramah lingkungan sepenuhnya seperti Norwegia di 2025, Inggris dan Jerman 2030, Jepang 2035, China dan Singapura 2040, dan Kosta Rika dan Colorao pada 2050.
4. PPnBM Berbasis Emisi
Tepat pada 16 Oktober 2021 tahun ini pungutan PPnBM mobil di Indonesia juga berubah. Tak lagi berdasarkan jenis kendaraan, sedan atau non sedan, tipe penggerak, maupun kapasitas mesin. Semua mobil 'kastanya' sama.
Yang membedakan besaran PPnBM adalah tingkat emisi atau konsumsi bahan bakarnya. Semakin baik, maka akan dikenakan PPnBM minimal 15 persen dan semaki besar atau boros maka dikenakan PPnBM 40 persen.
Dari kebijakan ini, pemerintah menuntut pabrikan agar memproduksi mobil yang lebih ramah lingkungan. Arahnya langsung ke mobil listrik, karena sama sekali tidak dikenakan PPnBM. Adapun mobil hybrid meskipun masuk kategori ramah lingkungan, tetap dikenakan PPnBM tapi tidak setinggi sebelum kebijakan ini diketuk palu.
Selain itu kelompok mobil Low Cost Green Car atau LCGC juga jadi dikenakan PPnBM sebesar 3 persen. Ini berarti LCGC sudah tidak lagi diistimewakan pemerintah sejak digulirkan 2012 lalu tanpa dikenakan PPnBM makanya harga jualnya murah.
Namun demikian kebijakan ini belum diberlakukan karena mengingat pemerintah masih menerapkan diskon PPnBM hingga akhir 2021.
5. LCGC Masuk Kategori Diskon PPnBM
Sejatinya mulai 16 Oktober 2021 mobil LCGC harus mengalami kenaikan harga karena penyesuaian PPnBM sebesa 3 persen dari sebelumnya 0 persen. Tapi sejalan dengan program diskon PPnBM dari pemerintah, harga mobil LCGC tidak jadi naik.
Hal ini mengacu Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021, tentang kendaraan bermotor yang dapat insentif PPnBM, menyebutkan LCGC termasuk di dalamnya karena masuk persyaratan diproduksi di dalam negeri, berpenggerak 4x2, dan memiliki local purchase tinggi.
Pada 2022, Menteri Perindustrian melempar wacana akan menerapkan konsep mobil rakyat yang tidak dikenakan PPnBM, sehingga tetap bisa menstimulus penjualan kendaraan. Mari kita nantikan bersama gebrakan selanjutnya dari pemerintah Indonesia.
Komentar