window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya!

Yongki Sanjaya · 15 Des, 2021 20:00

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya! 01

Memasuki penghujung tahun, sebagian besar wilayah Indonesia mulai dilanda musim hujan. Saat hujan turun, tak jarang merupakan hujan badai atau hujan yang sangat lebat hingga jadi penyebab banjir. Sebagai antisipasi bencana banjir, tak ada salahnya kalian mengetahui soal polis asuransi yang mencakup pertanggungan musibah tersebut.

Banjir telah menjelma seperti menjadi rutinitas tahunan yang kerap terjadi di berbagai kota-kota besar di Indonesia. Dengan curah hujan yang amat lebat, banjir pun seolah tak pernah absen menjadi agenda musiman di Tanah Air.

Memang, kita tidak menghendaki kalau mobil kesayangan jadi korban banjir. Untuk itu, kita juga perlu mempersiapkan tindakan preventif, salah satunya melindungi aset kita tersebut andaikata jadi korban banjir. Jadi, kita bisa meminimalisir kerugian kalau misalnya mobil kesayangan jadi korban banjir.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya! 01

Masalahnya, tidak semua asuransi memiliki perluasan polis otomatis untik klaim dampak bencana alam. Kadang, kita harus mengajukan perluasan polis untuk perlindungan dari bencana alam agar kendaraan yang kita miliki ditanggung oleh asuransi saat terjadi musibah karena faktor alam.

Adanya asuransi akan memberikan perlindungan dan 'ganti rugi' dari berbagai macam risiko dan kerugian yang timbul pada saat-saat tak terduga. Lantas, apa saja hal yang perlu kita lakukan untuk perluasan polis asuransi kendaraan jelang banjir? Berikut ini penjelasannya.

Perluasan Polis Asuransi Mobil Untuk Banjir, Ringankan Biaya Perbaikan

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya! 02

Banjir dan kendaraan yang yang mogok di tengah jalan bisa jadi menjadi pemandangan yang biasa terjadi di saat musim hujan datang. Kadang, kita tidak sempat menyelamatkan kendaraan saat air bah datang. Alhasil, mobil Anda tiba-tiba terendam banjir dan sudah tidak ada waktu lagi untuk menyelamatkannya. 

Evakuasi pasca banjir pun jadi jalan satu-satunya yang bisa kita lakukan. Masalahnya, biaya perbaikan kendaraan yang terendam banjir ini cukup besar. Kadang, kekuatan finansial kita tak cukup untuk membiayai perbaikan tersebut.

Untuk itu, pastikan bila kendaraan atau mobil yang Anda miliki telah dilengkapi dengan asuransi mobil dengan perluasan jaminan akibat bencana banjir. Pasalnya, asuransi mobil yang sering diperjualbelikan hanya bersifat total loss only (TLO) dan belum meng-cover kerusakan karena bencana alam. 

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya! 03

Asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) hanya menjamin risiko kehilangan atau kerusakan minimum 75 persen sampai 80 persen dari harga pasar, dimana polisnya hanya mengcover mobil hilang dicuri. 

Akibatnya, Anda tidak akan mendapat ganti rugi kalau terjadi banjir karena didalam polis asuransi mobil Anda tidak ada cakupan perluasan akibat bencana banjir.  

Dikutip dari laman Asuransi Astra, pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam. Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh :

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; 

Cara Melakukan Perluasan Polis Asuransi Mobil Untuk Bencana Banjir

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya! 04

Bencana banjir biasanya tidak masuk dalam perlindungan Asuransi, kecuali membeli perluasan terkait bencana dan banjir. Artinya, pencairan uang ganti rugi asuransi hanya berlaku bagi pemilik polis dengan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Lantas, bagaimana untuk melakukan perluasan asuransi banjir ini?

Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Bila ternyata Anda tidak ada perluasan risiko bencana alam di asuransi kendaraan yang kamu miliki, segera hubungi pihak asuransi terkait untuk meminta menambahkan perluasan tersebut ke dalam polis asuransi.

Perlu kamu ketahui, kalau ada biaya tambahan dengan adanya penambahan perluasan banjir. Perluasan ini tak harus dilakukan untuk pemilik kendaraan yang masih dalam masa kredit apabila memakai jenis all risk atau comprehensive. Adapun untuk asuransi mobil All Risk ini pembiayaannya lebih mahal daripada TLO dengan rerata premi sebesar 1 persen hingga hampir 4 persen.

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya! 05

Angka tersebut belum termasuk perluasan untuk perlindungan dari bencana alam atau bahkan huru hara. Untuk itu pastikan dalam perjanjian asuransi selama masa kredit berjalan ini juga mencakup perlindungan dari bencana alam.

Hal Terlarang yang Tidak Boleh Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Perluasan Asuransi Banjir

Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya! 06

Meskipun kalian sudah memiliki perluasan polis asuransi bencana alam, namun tetap saja tidak boleh sembarangan dalam mengendarai mobil. Jangan mentang mentang ada asuransi, kita malah nekat terobos banjir. Kalau sudah begini, pihak asuransi pun enggan menerima klaim kerusakan karena ada unsur kesengajaan.

Kamu sebagai pemilik pertanggungan asuransi kendaraan yang mencakup perluasan banjir tidak bisa semena-mena. Maksudnya, jangan dengan sengaja menerobos genangan air dan banjir tanpa memikirkan kerusakan yang akan dialami mobil kesayangan. 

Jadi sebisa mungkin hindari genangan air dan jangan pernah dengan sengaja menerobos banjir. Karena bisa saja klaim yang kamu ajukan malah tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil