window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta!

Herdi · 27 Apr, 2024 09:30

Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta! 01

Ilustrasi razia polisi.
  • Pengendara sepeda motor sering kena tilang karena melanggar.
  • Tilang sepeda motor tidak hanya karena tak menggunakan helm.

Petugas polisi berhak melakukan tilang kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya. 

Namun polisi juga bisa melakukan tilang ketika razia dengan tujuan memastikan pengendara aman dan tertib, dan mematuhi regulasi di jalan yang berlandaskan hukum.

Hal ini dikarenakan masih banyak pengendara merasa ahli dan lihat dalam mengendarai sepeda motor, namun etika hingga adab saat justru minim. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Bicara soal tilang, kali ini Autofun akan menjabarkan sejumlah sanksi atau denda yang bisa diterima pengguna sepeda motor jika melanggar aturan lalu lintas. 

Paling besar bisa sampai berapa ya?

Baca juga: Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta

Denda dan Sanksi Tilang Sepeda Motor

Setidaknya, sanksi yang disebutkan ini dari yang termurah sampai termahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta! 01

Plat nomor sepeda motor ditutup celana dalam.

Tanpa Plat Nomor: Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Punya SIM: Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Tidak Patuh Kepada Petugas: Pasal 282

Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengemudi Tidak Wajar: Pasal 283

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: 9 Fakta Unik dan Menarik Dunia Otomotif, Ada yang Kena Denda Tilang Sampai Rp10 Miliar

T

Trotoar untuk pejalan kaki dilanggar

Mengemudi Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki dan Sepeda: Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Dilengkapi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan: Pasal 285

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Melanggar Aturan Lalu Lintas: Pasal 287

1.Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5 .Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

6. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok!

Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta! 03

STNK dan SIM sudah pasti akan diperiksa polisi

Tidak Dilengkapi STNK: Pasal 288 ayat 1

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak Bisa Menunjukan SIM: Pasal 288 ayat 2

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak Menggunakan Helm: Pasal 291

1. Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta! 04

Mengendarai motor dengan membawa penumpang lebih dari satu orang dianggap berbahaya 

Membawa Penumpang Lebih dari 2 Orang: Pasal 292

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 9 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak Menyalakan Lampu Utama: Pasal 293

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Belok: Pasal 294 dan 295

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta! 05

Dilarang kebut-kebutan apalagi balapan di jalan raya

Balapan di Jalan Raya: Pasal 297

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Menyebabkan Kecelakaan: Pasal 310

1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Denda Tilang Terbesar Buat Bikers, Ada yang Sampai Rp 24 Juta! 06

Mengakibatkan kecelakaan bisa dikenakan sanksi hukum

Membahayakan Nyawa: Pasal 311

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu  tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000.

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.


 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });