window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok!

Prasetyo · 17 Okt, 2022 10:09

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok! 01

  • Polisi ini lebih mengutamakan tilang elektronik menggunakan ETLE.
  • Kamera ETLE sudah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di jalan tol.
  • Cara cek tilang elektronik dan bayar tilang elektronik cukup mudah.

Seperti kita ketahui, polisi mulai mengurangi aktivitas razia dan tilang konvensional di jalan raya. Gantinya memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Cara kerjanya polisi memasnag kamera E-TLE di beberapa titik jalan raya di seluruh Indonesia. Nantinya setiap pelanggaran peraturan lalu lintas akan terekam dalam kamera tersebut.

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok! 02

Razia di tempat kini mulai berkurang

Lantas pihak kepolisian bakal memproses data dari pemilik kendaraan itu. Seperti Plat Nomor Kendaraan, Nama, Nomor Telepon, Alamat, serta pelanggaran yang dilakukan. Kemudian Anda akan mendapat surat pemberitahuan dari kepolisian jika Anda mendapat tilang elektronik.

Namun pertanyaan yang sering diutarakan dari setiap pengemudi mobil atau motor adalah, bagaimana sih sebenarnya cara cek tilang elektronik kendaraan kita. Hal ini untuk memastikan Anda tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas. Pasalnya kamera ETLE bukan hanya dipasang di jalan protokol, namun juga di sejumlah ruas jalan tol.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Bersiap, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik di Jalan Tol, Sasarannya Mobil yang Suka Ngebut dan Truk ODOL

Cara Cek Tilang Elektronik Cukup dari Ponsel

Sebenarnya untuk mengetahui apakah Anda pernah kena tilang elektornik atau tidak sangat mudah. Bahkan langkah ini dapat dilakukan di rumah hanya menggunakan ponsel yang didukung koneksi internet.

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok! 01

www.etle-pmj.info

Berikut cara cek tilang elektronik:

  1. Melalui browser di ponsel atau laptop, ketik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan Anda
  3. Lalu input nomor mesin yang tertera juga pada STNK
  4. Lantas jagan lupa isi nomor rangka kendaraan Anda yang ada pula di STNK
  5. Selanjutnya klik tombol "cek data" untuk melihat informasi lengkap apakah kendaraan Anda masuk ke dalam daftar plat nomor kena tilang ETLE atau tidak.

Baca juga: Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol, Termasuk Tol Trans Jawa Loh!

Cara Urus Denda Tilang Elektronik

Jika saat cek tilang elektronik ternyata plat nomor mobil Anda tercantum, maka jangan langsung panik. Itu berarti Anda pernah melakukan pelanggarna di jalan raya dan terekam di kamera ETLE.

Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok! 02

Polisi akan mengirim surat konfirmasi tilang elektronik ke alamat Anda

Cara mengurusnya juga mudah kok. Pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi tilang elektronik dalam jangka waktu 3 hari sejak pelanggaran terjadi. Apabila tidak ada sanggahan, maka Anda memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Kalau "surat cinta" dari polisi itu sudah diterima, maka selanjutnya lakukan langkah-langkah ini:

  • Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor blangko atau registrasi tilang sesuai surat konfrimasi yang didapat, kemudian klik "Cari"
  • Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal
  • Kemudian klik "Bayar"
  • Nantinya Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda tilang elektronik melalui beberapa metode pembayaran. Simpan kode tersebut.

Baca juga: Polisi Klaim Sejak Ada Tilang Elektronik di Jalan Tol, Pengemudi Jadi Takut Ngebut

Bayar Denda Tilang Elektronik

Ada beberapa metode pembayaran tilang elektronik. Bahkan Anda juga bisa melakukannya dari rumah.

1. Melalui BRI Mobile

  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  • Masukkan PIN BRI Mobile Anda
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. Menggunakan ATM BRI

  • Masukkan kartu debit BRI
  • Masukkan 6 digit nomor PIN ATM BRI Anda
  • Pilih menu "Transaksi Lain" kemudian "Pembayaran"
  • Pilih "Lainnya" kemudian pilih "BRIVA"
  • Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang di halaman konfirmasi pada layar
  • Pastikan informasi pembayaran sudah sesuai, seperti nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah pembayaran
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan dan fotocopy struk pembayaran dari ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  • Struk pembayaran ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Pakai ATM Bank Lain

  • Masukkan kartu debit / ATM Anda
  • Masukkan 6 digit PIN ATM Anda
  • Pilih menu "Transaksi Lainnya"
  • Pilih "Transfer" lalu pilih "Ke Rek. Bank Lain"
  • Masukkan kode BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka nomor pembayaran tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Honda Jazz MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil