Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok!
Prasetyo · 17 Okt, 2022 10:09
0
0
Polisi ini lebih mengutamakan tilang elektronik menggunakan ETLE.
Kamera ETLE sudah tersebar di seluruh Indonesia termasuk di jalan tol.
Cara cek tilang elektronik dan bayar tilang elektronik cukup mudah.
Seperti kita ketahui, polisi mulai mengurangi aktivitas razia dan tilang konvensional di jalan raya. Gantinya memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Cara kerjanya polisi memasnag kamera E-TLE di beberapa titik jalan raya di seluruh Indonesia. Nantinya setiap pelanggaran peraturan lalu lintas akan terekam dalam kamera tersebut.
Lantas pihak kepolisian bakal memproses data dari pemilik kendaraan itu. Seperti Plat Nomor Kendaraan, Nama, Nomor Telepon, Alamat, serta pelanggaran yang dilakukan. Kemudian Anda akan mendapat surat pemberitahuan dari kepolisian jika Anda mendapat tilang elektronik.
Namun pertanyaan yang sering diutarakan dari setiap pengemudi mobil atau motor adalah, bagaimana sih sebenarnya cara cek tilang elektronik kendaraan kita. Hal ini untuk memastikan Anda tidak pernah melanggar peraturan lalu lintas. Pasalnya kamera ETLE bukan hanya dipasang di jalan protokol, namun juga di sejumlah ruas jalan tol.
Sebenarnya untuk mengetahui apakah Anda pernah kena tilang elektornik atau tidak sangat mudah. Bahkan langkah ini dapat dilakukan di rumah hanya menggunakan ponsel yang didukung koneksi internet.
Berikut cara cek tilang elektronik:
Melalui browser di ponsel atau laptop, ketik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
Kemudian masukan nomor plat kendaraan Anda
Lalu input nomor mesin yang tertera juga pada STNK
Lantas jagan lupa isi nomor rangka kendaraan Anda yang ada pula di STNK
Selanjutnya klik tombol "cek data" untuk melihat informasi lengkap apakah kendaraan Anda masuk ke dalam daftar plat nomor kena tilang ETLE atau tidak.
Jika saat cek tilang elektronik ternyata plat nomor mobil Anda tercantum, maka jangan langsung panik. Itu berarti Anda pernah melakukan pelanggarna di jalan raya dan terekam di kamera ETLE.
Cara mengurusnya juga mudah kok. Pihak kepolisian akan mengirim surat konfirmasi tilang elektronik dalam jangka waktu 3 hari sejak pelanggaran terjadi. Apabila tidak ada sanggahan, maka Anda memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Kalau "surat cinta" dari polisi itu sudah diterima, maka selanjutnya lakukan langkah-langkah ini:
Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
Masukkan nomor blangko atau registrasi tilang sesuai surat konfrimasi yang didapat, kemudian klik "Cari"
Selanjutnya layar akan menampilkan berbagai informasi, antara lain identitas pelanggar, penindak, pasal yang berlaku, hingga denda maksimal
Kemudian klik "Bayar"
Nantinya Anda akan memperoleh Kode Pembayaran yang bisa digunakan untuk melunasi denda tilang elektronik melalui beberapa metode pembayaran. Simpan kode tersebut.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.