window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Aktifitas Dibatasi Ada PPKM Darurat 2021 Kenapa Gak Perpanjang SIM Secara Online? Begini Caranya!

Prasetyo · 6 Jul, 2021 10:10

Layanan SIM Online

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021, seluruh aktifitas mobilisasi masyarakat di batasi. Keputusan ini sudah diketok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku di seluruh wilayah di Pulau Jawa hingga Bali. Tujuannya tentu saja guna menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang dalam sebulan ini mengalami kenaikan drastis.

Adanya peraturan yang mengikat sejak 3-20 Juli 2021, maka sejumlah layanan publik dibatasi jam operasionalnya bahkan ada yang ditutup sementara. Begitu pula dengan layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan SIM Keliling. Walau masih tetap beroperasi, namun jumlah pemohon perpanjangan SIM dibatasi dan layanan juga diberlakukan pembatasan jam operasional.

Kombes Pol Djati Utomo, Kasubit SIM Korlantas Polri dalam siaran persnya menegaskan, keputusan untuk membatasi layanan Satpas dan SIM Keliling ini demi menghindari terjadinya kerumunan massa dari para pemohon perpanjangan SIM dimasa PPKM Darurat 2021.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Layanan SIM Online -1

SIM keliling dibatasi jumlah pemohon dan jam operasionalnya

Ia juga menyarankan agar pemohon SIM bisa menggunakan layanan SIM Online yang sudah diluncurkan sejak 13 April 2021 lalu. Bahkan Anda tinggal mengunduh aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) di ponsel berbasis Andorid atau iOS, dan lakukan perpanjangan SIM secara mandiri dari rumah.

Enak kan gak perlu repot datang ke gerai Satpas atau SIM Keliling? Nah berikut ini kita akan beberkan bagaimana cara menggunakan aplikasi SIM Online yang bernama SINAR itu.

Baca juga : SIM Habis Selama Masa PPKM Darurat Jawa Bali 2021 Dikasih Batas Waktu Sampai 27 Juli

1. Awas Jangan Salah Unduh Aplikasi SINAR

Layanan SIM Online -2

Cari aplikasi bernama Digital Korlantas Polri

Pada April lalu, Korlantas Polri sudah meluncurkan aplikasi mobile bernama SIM Presisi Nasional (SINAR). Tapi jangan sampai salah unduh, karena di Google Play Store atau Apps Store tidak ada aplikasi dari Korlantas Polri bernama SINAR.

Aplikasi tersebut sebenarnya bernama Digital Korlantas Polri. Sebuah layanan daring dari Korlantas Polri yang didalamnya termasuk layanan SIM Presisi Nasional untuk pemohon perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C. Di aplikasi ini juga tersedia untuk Samsat Digital Nasional (Signal), dan menyusul layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pengurusan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

2. Lakukan Verifikasi Kode OTP

Setelah berhasil terunduh di ponsel berbasis Android atau iOS, Anda nantinya akan dikirim kode OTP berdasarkan nomor ponsel atau email yang diregistrasikan. Kode yang dikirim melalui SMS atau email itu kemudian digunakan untuk proses verifiksi aplikasi tersebut.

3. Lakukan Registrasi Pakai KTP

Layanan SIM Online -3

Satu aplikasi untuk berbagai kebutuhan

Setelah proses verifikasi berhasil, maka langkah selanjutnya adalah melakukan regitrasi. Disini Anda diminta memasukkan nomor NIK KTP dan nomor SIM. Jika proses registrasi berhasil, maka aplikasi Digital Korlantas Polri siap digunakan.

4. Klik Logo SIM / SINAR

Untuk proses perpanjangan SIM Online, maka Anda harus klik logo SIM atau SINAR di aplikasi tersebut lalu pilih perpanjangan SIM. Kemudian pilih jenis SIM yang akan di perpanjang lalu isi kembali nomor SIM Anda.

Kemudian Anda akan kembali diminta melampirkan foto KTP, foto SIM yang akan diperpanjang, foto tanda tangan dan foto terbaru. Setelah itu, aplikasi juga akan meminta Anda melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi bagi pemohon SIM.

Baca juga : Pengumuman! Mulai Agustus 2021 Bikin SIM A Baru Wajib Lampirkan Sertifikat Lulus Kursus Mengemudi

Layanan SIM Online -4

Siapkan foto KTP dan SIM Anda

5. Pilih Lokasi Satpas

Setelah semua dokumen berupa foto tersebut lengkap dan sudah terunggah di aplikasi, maka selanjutnya Anda wajib memilih wilayah Polda dan lokasi Satpas sesuai domisili atau SIM yang akan diperpanjang.

6. Isi Nomor Rekening

Jika semua proses itu sudah rampung, maka langkah selanjutnya adalah mengisi nomor rekening Anda untuk proses pembayaran dan pengembalian dana atau pembatalan.

7. Pilih Metode Pengiriman SIM yang Sudah Jadi

Langkah perikutnya yang harus dipilih adalah metode pengiriman SIM. Disini Anda akan diberi pilihan untuk proses pengambilan SIM yang sudah jadi. Yakni diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat Anda.

Layanan SIM Online -5

SIM yang sudah jadi bisa langsung diantar ke rumah

8. Bayar Biaya Perpanjangan SIM

Jika semua persyaratan dan langkah-langkah tadi sudah berhasil maka Anda akan mendapatkan nomor rekening untuk metode pembayaran perpanjangan SIM. Proses pembayaran dilakukan melalui virtual account Bank BNI.

9. Jika SIM Ditolak, Dana Dikembalikan

Jika nantinya proses pemohonan perpanjangan SIM berhasil, Anda akan diberikan notifikasi. Jika proses pemohonan perpanjangan SIM ditolak, maka dana yang sudah di transfer ke virtual account tadi, akan dikembalikan ke rekening Anda.

Mudah bukan?

Baca juga : Pemerintah Siapkan Skema SIM dan STNK Gratis, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

Honda Civic RS 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil