“Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita, untuk sementara persuasif dan edukatif,” Nurcholis.
Lebih lanjut dia menyatakan, tilang uji emisi Jakarta lebih banyak menimbulkan sentimen negatif ketimbang positif di mata masyarakat.
Kata dia, kebijakan pembatasan emisi gas buang kendaraan bermotor ini juga dihentikan karena telah melakukan evaluasi berdasarkan koordinasi stakeholder terkait.
“Jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif dan edukatif,” jelasnya.
Dia menyebutkan, agar kendaraan internal seperti mobil-mobil kedinasan, termasuk milik kepolisian yang akan di cek terlebih dahulu.
Bagi para pengendara yang tak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan di dealer.
Sebagaimana diketahui, jika sanksi tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi, dengan denda Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan sementara Rp500 ribu mobil didenda.
Niat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan langit biru memang dibantu kepolisian dengan melakukan tilang uji emisi sejak 1 September 2023.
Namun begitu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui, jika yang terpenting dari uji emisi adalah mencari cara agar uji emisi bisa dilakukan di dealer.
"Memang kalau tilang di lapangan itu kan memang memerlukan tenaga waktu, kita cari yang efisien aja," ucapnya.
Saat melakukan operasi atau razia uji emisi di sejumlah pos, ternyata menimbulkan masalah baru, yaitu kemacetan. Pasalnya, kendaraan harus antri untuk dilakukan pengujian.
Hal tersebut juga diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Alhasil, dia menyatakan, kendaraan antri secara otomatis jadi menghambat arus lalu lintas.
"Beberapa pos yang dilakukan pelaksanaan uji emisi dan kemudian itu akan ada simpul kemacetan baru di pos yang melaksanakan uji emisi itu," kata Syafrin.