window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Bukan cuma buat COVID-19, Jaga Jarak juga Berlaku saat Berkendara

Ary · 6 Sep, 2021 16:30

Menjaga jarak merupakan salah satu cara untuk mencegah diri terpapar COVID-19. Kenyataannya, jaga jarak juga dibutuhkan ketika mengendarai sepeda motor. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain. 

Peraturan mengenai jarak aman antar kendaraan ini bahkan sempat dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1993 Pasal 6, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Yang artinya, setiap pengendara wajib menjaga jarak aman terutama dengan kendaraan di depan. 

Tips Jaga Jarak Aman

Setiap pengendara termasuk pengguna sepeda motor wajib menjaga jarak aman. 

Baca juga: Mengendarai Sepeda Motor Aman dan Nyaman Saat Hujan, Tak Cukup Modal Jas Hujan Saja

Panduan Menjaga Jarak Aman ada di Buku Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor

Namun, PP tersebut tidak berlaku lagi semenjak dimunculkannya PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada PP ini, tidak lagi dituliskan aturan mengenai batas aman jarak antar kendaraan. Sebagai gantinya, Departemen Perhubungan RI melansir Buku Petunjuk Tata Cara Bersepeda Motor di Indonesia. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Sebagaimana dipaparkan, buku ini berisikan hal-hal dasar yang ditujukan sebagai panduan pengendara sepeda motor. Salah satu pembahasan di dalamnya juga berkaitan dengan jarak antar kendaraan. Disebut jika Anda harus betul-betul memerhatikan jarak dengan kendaraan di depan. Pasalnya, jarak aman itu dapat memberikan Anda waktu untuk mengurangi kecepatan serta ruang untuk melakukan pengereman aman atau menghindari rintangan di depan. 

Sumber serupa mengatakan, jarak minimum dengan kendaraan di depan sebaiknya adalah 2 detik. Pada jarak seperti ini, Anda dapat memantau kondisi lalu lintas atau kondisi jalan di depan dengan baik. Bukan cuma itu. Lantaran berjarak tadi pula, Anda bisa melihat rambu-rambu lalu lintas dengan maksimal.

Jarak Aman yang Ideal

Jarak aman yang ideal dengan kendaraan di depan adalah 2 detik.

Baca juga: Ini 7 Cara Menghemat Uang Bensin di Masa Pandemi 

Pertanyaannya, bagaimana menentukan jarak ideal saat berkendara? Buku ini juga menyebut, mengukur jarak kendaraan di depan bisa dilakukan dengan cara menghitung obyek yang dilewati semisal rangkaian pohon di sisi jalan. Saat menemukannya, mulailah menghitung seribu satu, seribu dua. Apabila obyek itu dilewati sebelum hitungan selesai, maka jarak Anda terlalu dekat. Pengaplikasiannya memang sulit dan butuh berkali-kali latihan untuk membiasakan diri. 

Andaikata masih bingung, tak perlu khawatir karena TMC Polda Metro Jaya memiliki panduan terkait hal tersebut. Versi mereka, jarak aman dengan kendaraan di depan tergantung kepada kecepatan. Semakin cepat laju motor, maka semakin jauh jarak yang harus dijaga oleh si pengendara motor itu sendiri. Berikut ini penjelasannya: 

1. 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter.

2. 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter.

3. 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter.

4. 60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter.

5. 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter.

6. 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter.

7. 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter.

8. 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter.

Jaga Jarak Berdasarkan kecepatan

Semakin kencang laju motor, maka semakin jauh jarak dengan kendaraan di depan.

Baca juga: Pemotor Baru Wajib Tahu, Kenali Area Blind Spot agar Tidak Celaka!

Apa keuntungan menjaga jarak aman? 

Selain bisa melakukan pengereman dengan jarak aman, menjaga jarak juga bisa memberikan benefit lain. seperti memberikan Anda ruang lebih untuk menghindar ketika kendaraan di depan melakukan pengereman mendadak. Dengan jaga jarak pula Anda dapat terhindar dari risiko tabrakan beruntun di jalan raya. Dan yang tak kalah penting adalah menghindari titik blind spot dari pengendara di depan. Upayakan pula posisi Anda dapat terlihat oleh spion kendaraan di depan baik mobil maupun motor. 
   

Ary

Reporter

Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });