"Ini untuk menghindari unit bodong yang datang. Jadi nggak bisa kalau cuma bawa sasis saja, atau motor yang kondisinya mangkrak," ucap Devi Laksmi, Koordinaror Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
Masih bingung prosesnya? Simak artikel berikut ya.
Sosialisasi mengenai penerima dijelaskan pada acara Media Gathering Konversi Motor Listrik di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Senda Hurmuzan Kanam, Kepala Balai Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan dan EBTKE Kementerian ESDM mengatakan ada beberapa kriteria bagi pemilik motor.
"Diantaranya nama pada BPKB dan STNK harus sesuai dengan KTP pemilik," ucapnya.
Kemudian ada kategori tertentu pada sepeda motor yang akan dikonversi, diantaranya volume mesin di rentang 110-150 cc.