window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Kepingin Tahu Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Cek Di Sini

Ary · 24 Sep, 2021 12:30

Mata pihak kepolisian sekarang ini terbantukan dengan adanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan kata lain, kepatuhan berlalu lintas tetap harus dilakukan kendati tak ada petugas di jalan tersebut. Sekali Anda abai, maka siap-siap saja mendapatkan "surat cinta" berupa tilang elektronik dari pihak kepolisian.

Pengecekan Tilang Elektronik

Penerapan kamera untuk tilang elektronik semakin banyak. Pengendara wajib patuh terhadap aturan lalu lintas meski tak ada petugas kepolisian di jalan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 10 jenis pelanggaran tilang elektronik, sebagai berikut:

Baca juga: Awas! Kamera Tilang Elektronik Akan Ditambah, Pengguna Honda BeAT 2021 Sampai Yamaha Nmax 2021 Wajib Patuh Aturan

1. Melanggar rambu lintas dan marka jalan.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

2. Tidak memakai sabuk keselamatan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan handphone.

4. Melampaui batas kecepatan.

5. Memakai plat nomor kendaraan palsu.

6. Berkendara melawan arus.

7. Menerobos lampu merah.

8. Tidak mengenakan helm.

9. Berboncengan lebih dari tiga orang.

10.Mematikan lampu motor saat siang hari. 

Surat Tilang Elektronik

Surat tilang elektronik akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan jika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut

Meski begitu, tak dapat dipungkiri masih banyak pengendara yang lalai. Jikapun merasa melanggar lalu lintas, Anda pun tak harus menunggu surat tilang elektronik tersebut datang ke rumah. Pasalnya, pengecekan akan hal tersebut bisa Anda lakukan sendiri dari rumah. 

Cara Pengecekan Tilang Elektronik 

Khusus untuk Anda yang berdomisili di Jakarta atau berada di wilayah Polda Metro Jaya, pengecekan kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi ETLE Polda Metro Jaya.

Dijabarkan oleh situs NTMC Polri, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk pengecekan tilang elektronik ini. Berikut ini penjelasannya: 

1. Masuk ke laman resmi ETLE https://www.etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.

3. Lanjutkan klik cek data.

4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.

5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Kamera Tilang Elektronik

Dengan adanya kamera tilang elektronik, polisi bisa memantau setiap pengendara di titik vital seperti lampu lalu lintas. 

Baca juga: Sisi Lain Kamera Tilang Elektronik, Mulai Dari Pelanggaran Lalu Lintas Sampai Mesra-Mesraan Bisa Terungkap

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Besaran denda tilang elektronik yang dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal denda dikenakan berdasarkan denda maksimal yang tertulis pada Undang-Undang tersebut.

Misalnya berkendara sambil menggunakan handphone, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Sementara untuk pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Pembayaran denda bisa dibayarkan ke rekening Bank BRI yang telah ditentukan. Jika denda tilang telah dibayarkan, simpan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian.

Denda Tilang Elektronik
Menggunakan handphone Rp 750 ribu
Melanggar marka & rambu lalu lintas Rp 500 ribu
Tidak menggunakan helm Rp 250 ribu
Menggunakan pelat nomor palsu Rp 500 ribu

Ary

Reporter

Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });