window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut

Harry · 31 Mar, 2021 11:00

Penerapaan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) saat ini sudah berlaku secara nasional di 12 provinsi. Setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan direkam untuk dijadikan bukti pelanggaran.

Beberapa contoh pelanggaran yang akan ditindak seperti pelanggaran marka jalan, rambu lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas, berkendara tanpa helm sampai berkendara sambil menggunakan handphone.

Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut 01

Contoh bukti tilang elektronik.

Nantinya surat tilang elektronik berikut bukti foto pelanggaran yang dilakukan, akan dikirim menuju alamat sesuai data pemilik kendaraan. Pemilik pun diberi waktu delapan hari untuk mengkonfirmasi.

Tapi bagaimana jika motor sudah dijual dan surat tilang elektronik justru nyasar dan datang ke rumah pemilik sebelumnya? Apa harus pemilik sebelumnya yang membayar denda tilang tersebut?

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca juga : Awas! Kamera Tilang Elektronik Akan Ditambah, Pengguna Honda BeAT 2021 Sampai Yamaha Nmax 2021 Wajib Patuh Aturan

Langsung Konfirmasi

Bukti pelanggaran akan dikirimkan menuju alamat pemilik kendaraan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Dan pemilik diberi waktu hingga delapan hari untuk mengkofirmasi surat tersebut.

Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut 01

Kamera tilang elektronik sudah tersebar di 12 provinsi.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs etle.pmj.info/id atau langsung mendatangi kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, data STNK kendaraan akan langsung diblokir.

Dikutip dari situs ETLE Polda Metro Jaya, jika motor sudah dijual penerima surat tilang bisa melakukan pengaduan, untuk melakukan konfirmasi terkait identitas pengendara baru, atau memberi informasi bahwa kendaraan telah dijual.

Baca juga : Razia Masih Marak, Produsen Knalpot Aftermarket Putar Otak Supaya Memenuhi Standar

"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan informasi pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," tulis situs tersebut.

Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut 02

Kamera tilang elektronik bekerja 24 jam.

Blokir Kendaraan

Ada baiknya setelah motor berpindah kepemilikan, langsung meminta pembeli untuk melakukan balik nama atau bisa juga Anda melakukan pemblokiran data kendaraan. Pemblokiran data kendaraan bisa dilakukan melalui kantor Samsat.

Anda cukup siapkan foto copy STNK, foto copy Kartu Keluarga dan foto copy KTP sesuai nama yang tercantum pada STNK, lalu kwitansi dan materai ke outlet pemblokiran kendaraan di Samsat. Setelahnya Anda akan diminta mengisi formulir pernyataan blokir kendaraan.

Baca juga : Polisi Gencar Razia Motor Pakai Knalpot Racing, Produsen Harap Peraturan Lebih Jelas

Jika sudah diblokir, pemilik kendaraan yang baru mau tidak mau harus mengubah data kendaraan menjadi miliknya. Termasuk data alamat lengkap pemilik motor yang baru, sehingga jika terjadi pelanggaran tak ada surat tilang yang nyasar lagi.

Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut 03

Pengendara motor juga jadi target tilang elektronik.

Nominal Denda Tilang Elektronik

Besaran denda tilang elektronik yang dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nominal denda dikenakan berdasarkan denda maksimal yang tertulis pada Undang-Undang tersebut.

Misalnya berkendara sambil menggunakan handphone, dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Pelanggaran rambu dan marka jalan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga : Viral Video Razia Knalpot Racing Langsung Dirusak di Tempat, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

Surat Tilang Elektronik Nyasar ke Rumah Padahal Motor Sudah Dijual? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Berikut 04

Melanggar rambu lalu lintas paling sering dilakukan pengendara motor.

Pembayaran denda bisa dibayarkan kerekening Bank BRI yang telah ditentukan. Jika denda tilang telah dibayarkan, simpan bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian.

Besaran Denda Tilang Elektronik
Menggunakan handphone Rp 750 ribu
Melanggar marka & rambu lalu lintas Rp 500 ribu
Tidak menggunakan helm Rp 250 ribu
Menggunakan pelat nomor palsu Rp 500 ribu

Kesimpulan

Dengan penerapan tilang elektronik yang berlaku secara nasional di 12 provinsi, membuat tugas kepolisian akan lebih ringan tanpa mengurangi penegakan hukum. Tugas ini perlahan-lahan digantikan oleh kamera tilang elektronik.

Disamping itu, pengendara juga dipaksa untuk berkendara lebih tertib dan ujungnya juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas. Memang awal-awal akan ada pro dan kontra, namun seiring waktu semuanya akan terbiasa.

Yuk berkendara lebih tertib.

Harry

Senior Reporter

Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini. Facebook : Ainto Harry Budiawan Instagram : harrykriwil

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });