window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Ramai Pelat Nomor Palsu, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Ilham · 6 Des, 2022 15:30

Plat nomor

Banyak yang mulai mengakali plat nomor untuk menghindari ETLE.
  • Tilang manual hanya berlaku untuk kasus tertentu.
  • ETLE masih tetap diberlakukan.

Salah satu efek negatif yang marak dilakukan setelah hilangnya pemberlakuan tilang manual adalah banyaknya pengguna motor yang melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu, berbagai cara juga dilakukan untuk menghindari tilang elektronik.

Salah satunya dengan mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Bahkan, ada juga yang nekat sampai memakai pelat nomor palsu. Waduh!

Hal ini membuat pelanggaran yang dilakukan sulit untuk ditindak.Karena itu, penilangan langsung secara manual kembali diberlakukan. Namun selain masalah yang berkaitan dengan pelat nomor, tilang manual juga berlaku pada kasus-kasus tertentu.

Baca Juga: Ada Honda Vario 160 Rp 35 Juta dan Yamaha Mio Sporty Baru Dalam Artikel Favorit

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Pelanggaran yang Bisa Ditindak

Yup, tidak semua kasus pelanggaran akan ditangani dengan tilang manual. Hanya ada beberapa kasus yang akan ditindak manual, termasuk pemalsuan atau melepas pelat nomor.

Ramai Pelat Nomor Palsu, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual 01

Bahkan adanya tindakan pemalsuan pelat nomor bisa mendapat sanksi tegas. Seperti disebutkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang menyatakan pihaknya bisa menyita kendaraan yang terindikasi memakai plat nomor palsu.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ungkap Latif dalam keterangan tertulis. 

Selain itu, tilang manual juga berlaku bagi pengendara yang coba menghindari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. 

Serta pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas dan kasus yang mengganggu Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) juga bisa ditindak secara manual.

Baca Juga: Motor Matic Habis Terobos Banjir, Langsung Cek Bagian Ini!

Pemberlakuan ETLE Tetap Sama

Dengan adanya tilang manual, bukan berarti tilang elektronik atau ETLE akan dihilangkan. Sebab ETLE masih tetap berlaku bagi beragam pelanggaran yang akan terekam dari kamera pemantau atau ponsel dari Polantas.

Ramai Pelat Nomor Palsu, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual 02

Kamera ETLE

Untuk ETLE, sanksi akan tetap diberlakukan pada beberapa jenis pelanggaran. Seperti tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melepas spion atau kelengkapan keselamatan berkendara lain. Hingga melawan arus dan pengendara di bawah umur.

Sehingga pemberlakuan tilang yang diberikan pada pelanggar akan lebih optimal. Selain itu, akan ada efek jera terhadap pengguna motor yang coba-coba untuk menghindari ETLE.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });