window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Siap-Siap Bikin SIM C Bakal Ada Syarat Baru, Jadi Makin Ribet?

Ilham · 20 Jun, 2023 10:30

Siap-Siap Bikin SIM C Bakal Ada Syarat Baru, Jadi Makin Ribet? 01

SIM C diperlukan untuk pengendara motor
  • Ada aturan baru soal sertifikat safety riding.
  • Regulasi detail masih dalam tahap penggodokan.

Korlantas Polri mengumumkan akan adanya persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Hal itu tertuang dalam peraturan terbaru yang diumumkan pekan ini.

Dalam persyaratan terbaru, pemohon harus memiliki sertifikat khusus dari sekolah mengemudi, atau institusi pelatihan safety riding untuk ditunjuk, dalam pembuatan SIM C baru.

Sebab nantinya, saat pemohon mengajukan pembuatan baru, maka selain persyaratan yang sama dengan sebelumnya, kini dibutuhkan juga fotokopi dari sertifikat yang diberikan oleh lembaga pelatihan safety riding.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca Juga: 14.013 Siswa SMK Ikut Adu Keterampilan Teknis Tekiro Tahun Ini

Syarat Baru SIM C Sudah Diatur Peraturan Resmi

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021.

Peraturan baru tentang penerbitan dan penandaan SIM itu diatur Pasal 9 Ayat 1 angka 3.

Siap-Siap Bikin SIM C Bakal Ada Syarat Baru, Jadi Makin Ribet? 01

Tes praktek.

Angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi. 

Khusus pemohon yang tidak mengikuti pelatihan khusus, atau belajar secara otodidak diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 nomor 3A.

Di mana pemohon tetap harus melampirkan hasil kompetensinya, yakni dengan verifikasi di lembaga yang sudah terakreditasi.

Baca Juga: Kenalan Sama Honda NY 50 Charlett, Motor Mungil Mbahnya BeAT

Lembaga Pelatihan Harus Terakreditasi

Selain administrasi, sertifikat yang dibutuhkan pemohon SIM C bukan dari pihak kepolisian, namun akan dikeluarkan dari lembaga yang resmi dan terakreditasi.

Nantinya peraturan tersebut hanya berlaku sekali, yakni pada pemohon SIM C baru. Sementara untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, tidak membutuhkan sertifikat tersebut.

Siap-Siap Bikin SIM C Bakal Ada Syarat Baru, Jadi Makin Ribet? 02

Proses foto pembuatan SIM.

Peraturan untuk melampirkan sertifikat safety riding ini sebenarnya sudah lama diterapkan di luar negeri. Salah satunya Jepang yang mewajibkan pemohon SIM untuk melakukan pelatihan terlebih dahulu.

Belum Diimplementasikan Tahun Ini

Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mengetahui kompetensi berkendara pemohon. Meski demikian, peraturan tersebut belum diimplementasikan tahun ini.

Sebab masih ada beberapa hal yang perlu dirumuskan, seperti dari sisi administrasi yang merupakan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM.

Jadi, masih butuh proses ya...

 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });