window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Bulan Ini, Berapa Dendanya?

Ilham · 4 Sep, 2023 13:30

Tilang uji emisi sudah berlaku

Tilang uji emisi sudah berlaku
  • Sosialisasi sudah dilakukan sejak lama.
  • Denda tilang mencapai Rp 250 ribu.

Setelah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu lalu dan uji emisi gratis, maka mulai bulan September ini tilang mulai diberlakukan di Jakarta. 

Tilang tersebut berlaku pada kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi. Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama pihak terkait untuk menekan polusi udara di Jakarta yang tengah memprihatinkan.

Selain itu, langkah penindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca Juga: Bulan September Harga Bensin Serempak Naik! Pertalite Bakal Dihapus

Sanksi Bagi Pelanggar

Dikutip dari Antara, pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan tersebut akan ditilang dengan denda Rp 250 ribu.

Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Bulan Ini, Berapa Dendanya? 01

Dendanya hingga Rp 250 ribu

"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan.

Selain itu, ada mekanisme pengambilan SIM dan STNK yang berbeda dari tilang lainnya, sebab pelanggar harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi.

"Kalau tak lulus uji emisi dan dikenakan tilang, SIM atau STNK akan ditahan, namun bedanya harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi dari bengkel resmi yang terdaftar ketika akan mengambil kembali dokumen tersebut," tegas Doni.

Baca Juga: Aprilia Pesta Pora di MotoGP Catalunya, Aleix Espargaro Double Winner!

Ada di 5 Titik Berbeda

Secara serentak, razia ini akan dilakukan pada lima wilayah DKI. Masing-masing wilayah, yakni Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara akan ada satu titik razia.

Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Diberlakukan Bulan Ini, Berapa Dendanya? 02

Razia digelar dilima wilayah Jakarta.

Lokasinya pun akan berpindah-pindah. "Kami pasti akan lakukan uji emisi terus dengan lokasi berbeda," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Dirinya juga mengatakan bahwa pelaksanaan razia uji emisi ini akan dilakukan secara rutin dan dilakukan seminggu sekali.

"Setiap satu minggu sekali akan kita razia uji emisi. Jadi saya sarankan para pengendara segera uji emisi kendaraannya demi ikut membantu mengurangi polusi udara," ujar Asep lagi.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });