window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Viral Motoran ke Sawah Kena Tilang ELTE di Sukoharjo, Kok Bisa?

Ilham · 24 Jun, 2022 09:00

Viral Motoran ke Sawah Kena Tilang ELTE di Sukoharjo, Kok Bisa? 01

Surat tilang ETLE di sawah
  • Tilang ETLE Mobile bisa dilakukan di mana saja. 
  • Jalur tilang merupakan jalan kabupaten dengan latar sawah. 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pihak kepolisian mengumumkan untuk melakukan penilangan elektronik (ETLE) berbasis mobile. Hal ini membuat penilangan dapat dilakukan di berbagai titik yang dilalui oleh petugas tersebut. 

Tapi belakangan ini tindakan tersebut menjadi viral. Pasalnya ada kejadian tilang ETLE yang terjadi di persawahan pada kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah pekan ini. Tilang tersebut dilakukan pada pengendara motor yang melintas tanpa menggunakan helm. 

Hal ini pun mendapat sambutan hangat dari netizen budiman. Ada yang pro, tapi tak sedikit yang kontra akan tindakan tersebut. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pasang e-TLE Mobile, Jangan Coba-Coba Melanggar Lalu Lintas Atau Siap Kena Tilang Elektronik!

Denda Tidak Memakai Helm

Seperti disebutkan sebelumnya, tilang tersebut dikenakan pada pengendara motor yang tak memakai helm. Hal ini tentu melanggar peraturan lalu lintas yang diatur oleh undang-undang.

Viral Motoran ke Sawah Kena Tilang ELTE di Sukoharjo, Kok Bisa? 01

Pengendara di bawah umur

Meski pun dalam prakteknya, tak sedikit pengendara motor, terutama di kawasan pemukiman dan jalan perkampungan yang tak memakai helm. Padahal dalam undang-undang, diatur penggunaan helm untuk pengendara kapan pun dan dimana pun. 

Pengendara tersebut melanggar Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Bunyi Pasal 106 ayat 8 yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Kemudian pada Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Ada sanksi tilang yang didapat pengendara jika tidak menaatinya. Seperti telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa terkena denda hingga di penjara.

Pasal 291 ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Tilang ETLE Mobile Mirip Versi Statis

Pada beberapa kota di Indonesia, tilang ETLE memang sudah umum. Rata-rata pelanggaran bisa ditemui di perlintasan atau titik-titik yang terdapat kamera khusus. Oleh kepolisian, sistem tersebut dikenal dengan nama ETLE Statis. 

Viral Motoran ke Sawah Kena Tilang ELTE di Sukoharjo, Kok Bisa? 02

Seremonial ETLE Mobile

Selain kamera cctv tersebut, beberapa waktu lalu kepolisian juga merilis ETLE Mobile. Di mana penerapan tilangnya mirip ETLE statis, namun lokasinya bisa di mana saja, tergantung wilayah patroli polisi yang tengah memakai peranti ETLE Mobile. 

Tilang yang diberikan pun tak hanya untuk pelanggar yang tak memakai helm. Pelanggaran lain seperti boncengan lebih dari dua orang hingga memakai handphone saat berkendara juga bakal ditilang. 

Tanggapan Pihak Kepolisian Jawa Tengah

Sadar akan banyaknya tanggapan yang masuk mengenai kasus tilang viral ini di Sukoharjo tersebut, pihak kepolisian Jawa Tengah pun angkat bicara. 

Viral Motoran ke Sawah Kena Tilang ELTE di Sukoharjo, Kok Bisa? 03

Pusat pemantauan ETLE

Dilansir CNN Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho menyebut jika lokasi tilang itu dilakukan pada jalan kabupaten. Hanya saja kebetulan memiliki latar sawah. Jadi bukan tilang yang dilakukan di jalan perkampungan. 

Di sisi lain, pihak kepolisian menyebut jika kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tetap memaruhi peraturan lalu lintas, termasuk memakai helm. Pengendara yang dikenakan tilang pun harus membayar denda Rp 50 ribu.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });