window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

19 Provinsi di Indonesia Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021, Begini Cara Bayarnya

Yongki Sanjaya · 1 Feb, 2021 15:00

19 Provinsi di Indonesia Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021, Begini Cara Bayarnya 01

Untuk memberlakukan disiplin berlalu lintas, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Polri menargetkan tilang elektronik diberlakukan di 19 provinsi pada Maret mendatang. Kebijakan ini dilaksanakan dalam 100 hari pertama Jendral Listyo menjabat sebagai Kapolri baru.

“Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri, ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan tilang elektronik. Di tahap pertama ini, rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, sebagaimana dikutip dari laman resmi NTMC Polri. 

Menurut Irjen Istiono, penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik menjadi salah satu prioritas kerja Kapolri. Penerapan tilang elektronik tetap mengikuti Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

"Secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda. Secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi kamera CCTV ini terpasang. Dengan demikian, penindakan hukum kita nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” terang Kakorlantas Polri.

Mekanisme Tilang Elektronik, Denda Maksimal Berlaku

19 Provinsi di Indonesia Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021, Begini Cara Bayarnya 01

Mekanisme tilang elektronik baik untuk sepeda motor sama seperti pengguna mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Surat ini dikirim langsung ke alamat sesuai dengan STNK dari plat nomor yang melakukan pelanggaran. 

Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari. Bila benar melakukan pelanggaran, maka pengendara akan dikenai tilang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pada sistem E-TLE ini, pihak kepolisian tidak lagi memberhentikan dan menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Apabila kalian kedapatan melanggar tilang elektronik, ada kemungkinan dikenai denda maksimal, antara Rp500 ribu sampai Rp750 ribu tergantung pasal yang dikenakan. 

Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara waktu apabila tidak membayar hingga tanggal yang ditentukan.

Menyanggah Tilang Elektronik, Upaya Pembelaan Bila Merasa Tidak Bersalah

19 Provinsi di Indonesia Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021, Begini Cara Bayarnya 02

Sosialisasi tilang elektronik oleh kepolisian Polda Metro Jaya

Tilang elektronik ini memberi kesempatan bagi kamu yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan karena tidak melanggar lalu lintas. Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.

Dalam klarifikasi ini, kamu sebagai pemilik kendaraan bisa menyanggah apabila ternyata saat kejadian berlangsung kendaraannya dikendarai orang lain atau mungkin dugaan plat palsu dipakai orang yang tidak bertanggung jawab. Kita juga bisa melakukan sanggahan apabila kendaraan itu sudah bukan lagi milik kita namun lupa memblokir balik nama oleh pemilik yang baru.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik via Transfer 

19 Provinsi di Indonesia Berlakukan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021, Begini Cara Bayarnya 03

Proses membayar denda tilang elektronik yaitu dengan cara transfer ke virtual account BRI. Kita bisa melakukan transfer dari bank lain ke virtual account BRI namun akan dikenakan biaya administrasi tambahan. 

Batas waktu pembayaran tilang yaitu selama dua minggu dari tanggal setelah slip tilang diberikan. Apabila tidak membayar selama waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Bila ingin membuka blokir yaitu dengan cara manual, dengan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan cara menyanggah atau bila kita memiliki argumen kuat untuk membela diri. Perlu kalian ingat, periode sidang ini hanya tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Apabila tidak segera membayar denda tilang elektronik ataupun mengikuti sidang tilang, maka STNK akan diblokir dan dampaknya tidak bisa diperpanjang. Blokir STNK bisa  dicabut kembali setelah pengemudi membayar denda tilang. 

Yongki Sanjaya

Editor

Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Harga tukar tambah yang adil

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil