window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Mulai Bulan Depan Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 25 Titik, Ini Daftar Lokasinya

Prasetyo · 28 Mei, 2022 09:04

Mulai Bulan Depan Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 25 Titik, Ini Daftar Lokasinya 01

  • Ganjil genap Jakarta akan diperluas jadi 25 titik.
  • Peraturannya mulai berlaku 6 Juni 2022.
  • Jika melanggar kena denda tilang maksimal Rp500.000 atau pidana maksimum 2 bulan.

Ganjil genap Jakarta resmi diperluas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Jika saat ini ganjil genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta tersebar di 13 titik lokasi berbeda, maka nantinya akan bertambah 12 titik lagi menjadi 25 titik.

Mulai 6 Juni 2022 akan ditambah kembali jadi 25 titik, kata Syafrin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/05/2022). Ia juga menuturkan, awalnya penerapan ganjil genap Jakarta 25 titik ini akan dilakukan akhir Mei 2022. Namun karena butuh sosialisasi akhirnya diputuskan bulan depan.

Baca juga : Siap-siap! Mulai Senin, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Lokasinya

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Waktu Pelaksanaan Tetap Pagi dan Sore

Mulai Bulan Depan Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 25 Titik, Ini Daftar Lokasinya 01

GAGE sempat di non aktifkan saat pandemi

Masih menurut Syafrin, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap Jakarta ini tetap sama dengan sebelumnya. Yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara sore hari ganjil genap berlaku sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Perluasan sistem GAGE di Ibukota ini menurut dia juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Baca juga : Tak Cuma Kebal Ganjil Genap Jakarta, Ini 5 Keuntungan Beli Mobil Listrik Sekarang

Dilanggar Denda Rp500 Ribu

Mulai Bulan Depan Ganjil Genap Jakarta Bertambah Jadi 25 Titik, Ini Daftar Lokasinya 02

Polisi akan menilang pelanggar ganjil genap

Sementara itu, bagi pengemudi yang melanggar aturan GAGE, maka bisa dikenai sanksi. Yaitu sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau denda paling banyak Rp500.000. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat pertama.

Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta 25 Titik

Berikut lokasi GAGE di Jakarta terbaru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga : Jangan Lupa, Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Melanggar Kena Denda Rp500 Ribu

Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

2021 Toyota Raize 1.0T G MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil