Pengemudi Pajero Sport Pemukul Truk Kontainer Pakai Plat Palsu, Ini Sanksi yang Akan Diterima
Yongki Sanjaya · 29 Jun, 2021 09:00
0
0
Beberapa waktu lalu viral video yang memperlihatkan seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport melakukan pengrusakan terhadap sebuah truk kontainer di kawasan Suntsr Jakarta Utara. Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini teridentifikasi memakai plat palsu.
SUV hitam ini memakai plat B 1861 QH yang merupakan plat khusus kedinasan. Dikutip dari Warta Kota, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan plat nomor B 1861 QH yang terpasang di mobil Mitsubishi Pajero Sport pada saat kejadian adalah palsu.
Pasalnya akhiran plat nomor QH bukan untuk digunakan warga sipil, tapi aparat kepolisian. Adapun plat nomor asli dari Mitsubishi Pajero Sport milik OK yakni B 1086 VJA.
Pria berinisial OK memilih menggunakan plat nomor palsu karena pajak plat nomor yang asli sudah mati sejak Mei 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, plat nomor B 1861 QH sudah terdaftar pada mobil Toyota Innova. Lantas, apa pasal pelanggaran dari pemakaian plat palsu ini?
Dikutip dari hukumonline, pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Dengan demikian, pelat nomor kendaraan tersebut jika pakai nomor palsu (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri) merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
TNKB palsu jelas bukan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ. Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Namun, hukuman bisa semakin serius apabila masuk ke ranah hukum pidana. Sebab, pelanggaran ini masuk ke dalam pemalsuan dokumen surat kendaraan. OK akan dikenai pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan enam tahun.
Adapun pasal 263 KUHP berbunyi sebagai berikut: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Jadi, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada tersangka ini tergantung dari hasil penyidikan pihak kepolisian lebih lanjut.
Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget.
FB:Yongki Sanjaya Putra