window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via Whatsapp, Sekali Klik Data Ponsel Hilang Seketika

Herdi · 9 Sep, 2023 19:03

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via Whatsapp, Sekali Klik Data Ponsel Hilang Seketika 01


Berbagai cara para pelaku kejahatan melakukan tindak kriminal, termasuk penipu yang mengatasnamakan pihak kepolisian RI. 

Ya, semenjak diterapkan tilang elektronik oleh kepolisian RI, kini kerap kali muncul modus operandi pengiriman surat tilang digital (E-TLE) melalui media Whatsapp baik berupa file APK, File PDF ataupun file lainnya. 

Atas dasar inilah, akun media sosial Instagram NTMC Polri menegaskan, Korlantas Polri, Ditlantas, dan Satlantas Polda jajaran hanya mengirimkan konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE melalui konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Banyak Pejabat Lewat Bahu Jalan, Hotman Paris Minta Polisi Tetap Tilang Semua Pelanggaran di Jalan Tol

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via Whatsapp, Sekali Klik Data Ponsel Hilang Seketika 01

"Berhati-hatilan Sahabat lantas bila mendapatkan konfirmasi surat tilang digital melalui media Whatsapp, itu merupakan bentuk penipuan yang bila Sahabat buka pesan dari file tersebut, maka data di handphone Sahabat lantas bisa berpindah tangan atau disalahgunakan," ucap Briptu Putu Fungkie dalam akun Instagram @ntmc_polri.

Seperti diketahui, sudah sewajarnya jika pengendara yang mendapatkan tilang ETLE, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Perlu dicatat, surat konfirmasi tilang tersebut bukan melalui Whatsapp, melainkan langsung ke alamat kendaraan yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Baca juga: Tilang Manual Bisa Bikin Polisi Kembali Semangat Tugas di Jalan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Jika Mendapatkan Surat Tilang Elektronik via Whatsapp

Nah, jika Anda mendapatkan nomor tidak dikenal dan memberikan pesan melalui Whatsapp atau pesan singkat lainnya, maka jangan dibuka.

"Apabila Sahabat lantas terlanjur membuka isi file tersebut segera dihapus agar data di handphone Sahabat lantas tidak disalahgunakan oleh pelaku," ucap Briptu Fungkie.

Baca juga: Takut Kena Tilang? Ini Daftar Lokasi dan Harga Uji Emisi di Jakarta

Tilang ETLE

Pusat kontrol kamera E-TLE

Namun sebisa mungkin, Anda tidak perlu membuka atau mengklik dokumen yang diminta untuk dibuka. 

Jika ragu, Anda juga bisa melihat siapa pemilik nomor tersebut melalui aplikasi, seperti Getcontact. Karena biasanya, ketika menyalin nomor tersebut dan ke Getcontact, biasaya ada orang lain yang juga menyimpan nomornya, dengan memberikan nama Penipu atau lainnya. 

Maka dari itu, sudah sewajarnya kita selalu berhati-hati, waspada dan tak perlu panik. 

Oia, situs resmi Kementerian Informasi juga sudah mengumumkan, bahwa surat tilang elektronik melalui Whatsapp pribadi adalah aksi penipuan. 

Cara Cek e-Tilang secara Online

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang Elektronik via Whatsapp, Sekali Klik Data Ponsel Hilang Seketika 03

Lalu bagaimana cara cek e-tilang secara online? 

  1. Guna memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang atau tidak, pengendara dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini:
  2. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data;
  3. Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
  4. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
  5. Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
  6. Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil