window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Cara Polisi Lakukan Tilang Makin Gampang, Diingat Lagi Yuk Besaran Dendanya

Ary · 28 Mei, 2022 12:30

Tilang Pakai Handphone

Polda Jawa Tengah akan memfoto pelanggaran dengan handphone.
  • Foto pelanggaran akan terkirim otomatis ke kantor pusat Polda Jawa Tengah untuk kemudian dibuatkan surat tilang.
  • Besaran denda tilang mulai Rp 100 ribu.

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia kian masif. Selain kamera pantau, pihak kepolisian jua menghadirkan terobosan yang membuat proses penilangan makin gampang.   

Satu yang terbaru, disuguhkan Polda Jawa Tengah via Mobile Go-Sigap. Aplikasi ini termasuk ke dalam ETLE Mobile di mana proses tilang dapat dilakukan hanya dengan menggunakan smartphone saja.

"Jadi di Jawa Tengah sekarang sudah menggunakan ETLE Mobile dengan alat khusus. Mekanismenya seperti ini, petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas," terang Kompol Muhammad Adiel Ariston, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng. 

Dipaparkan pula lewat akun Youtube NTMC Channel, Polisi yang dibonceng itu akan langsung memotret kendaraan bilamana melakukan pelanggaran. Foto yang diunggah ke aplikasi tadi langsung dikirim ke petugas di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Polisi memfoto pelanggaran

Pelanggaran akan difoto dan diunggah ke aplikasi Go-Sigap.

Baca juga: Semakin Canggih, Polisi Sekarang Bisa Lakukan Tilang Pakai Handphone Lho!

Pada tahapan ini, petugas akan melakukan validasi data untuk kemudian dilakukan penerbitan surat tilang. Sementara surat tilangnya sendiri akan diantar ke alamat pelanggar (sesuai STNK) melalui jasa kurir.   

Lantaran termasuk ETLE Mobile, penyelesaiannya wajib dengan tata cara tilang online. Pelanggar akan diminta menghubungi call center yang tertera di surat konfirmasi. Setelah itu, pelanggar harus mengirimkan foto KTP, SIM dan STNK dan membayar denda tilang melalui BRIVA. Penilangan dinyatakan selesai apabila pelanggar sudah mengirimkan bukti pembayaran denda tilang. 

"Dari awal ter-capture pelanggaran sampai penyelesaian tilang tidak ada sentuhan langsung antara pelanggar dan petugas Polantas di lapangan," pungkas Adiel. 

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Denda

Sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditulis lengkap dengan besaran denda tilangnya sebagai berikut:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

Pengendara Motor Tidak Pakai Helm

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).  

Ary

Reporter

Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });