window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Catat Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM Selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Herdi · 26 Des, 2022 11:09

Catat Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM Selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 01

Libur Natal dan Tahun Baru 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu. Situasi ini membuat kepolisian memberikan kesempatan agar pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di hari selanjutnya. 

Setidaknya informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya dalam akun Instagram @tmcpoldametro. Dispensasi perpanjangan SIM ini berlaku bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Baca juga: Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Ilustrasi SIM

Jangan lupa perpanjang SIM

Maka dari itu, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 24-25 Desember 2022, dapat diperpanjang pada 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.

Sedangkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023, maka dapat perpanjangan SIM bisa dilakukan di hari selanjutnya, yaitu 2 Januari 2023.

Baca juga: Musim Hujan Awas Muncul Jamur di Bodi Mobil, Begini 3 Cara Menghindarinya

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru," tulis keterangan laman TMCPoldaMetro

Tentu saja dengan adanya dispensasi ini, diharapkan bagi pemegang SIM masih tetap bisa melakukan perpanjangan dengan tepat waktu, sehingga tidak ada alasan karena Satpas libur. 

Syarat Perpanjang SIM Konvensional

Ilustrasi SIM

Tidak perpanjang SIM maka harus buat baru

Diketahui perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung tempat perpanjang seperti di kantor Satpas, gerai SIM hingga layanan SIM Keliling. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan setiap pemegang SIM.

Nah, jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM A, B, C atau D setiap lima tahun sekali, maka tidak ada salahnya mempersiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan.

  1. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli  
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (2 Lembar)
  3. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (2 lembar)
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter
  5. Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
  6. Mengikuti dan lulus tes psikologi.
  7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan juga ketentuan yang berlaku.

Jika semua syarat sudah berada di tangan, maka langkah selanjutnya anda bisa memilih untuk datang ke kantor Satpas atau gerai SIM atau layanan SIM Keliling. Setelah itu, ikuti prosesnya. Jika malu tidak ada salahnya untuk bertanya. 

Saat berada di lokasi perpanjangan SIM, Anda akan diminta menyerahkan sejumlah persyaratan yang sudah dibawa, kemudian prosesnya akan dilakukan, mulai dari pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto.

Nah, setelah proses tadi Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit SIM dicetak dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru. 

Perpanjang SIM Online

Ilustrasi SIM

Pembuatan SIM juga bisa secara online

Adapun jika Anda merasa tak sempat untuk ke lokasi gerai SIM, maka bisa juga menggunakan SIM online yang bisa dilakukan di mana saja, baik di rumah, kantor atau lainnya.

Nah, untuk perpanjang SIM online, Anda tetap memerlukan beberapa persyaratan seperti konvensional. Hanya saja tidak perlu di fotocopy terlebih dahulu. 

Catat Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM Selama Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 04

Syarat perpanjang SIM online

Persyaratan ini dilakukan untuk proses verifikasi data perpanjangan SIM. Berikut data yang diperlukan:

  1. SIM lama
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
  4. Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
  5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Ilustrasi SIM

Aplikasi pembuatan SIM 

Maka dari itu berikut ini hal yang peru Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
  2. Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
  3. Lakukan registrasi lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
  4. Lakukan verifikasi NIK dan SIM.
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
  6. Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
  7. Isi rekening untuk pembayaran pembuatan, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
  8. Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
  9. Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
  10. Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
  11. SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon. 

Biaya Perpanjangan SIM

Ilustrasi SIM

SIM wajib diperpanjang sesuai masa berlakunya 

Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:

  • Perpanjangan SIM A Rp80 ribu. 
  • Perpanjangan SIM B (BI dan BII) Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM C (CI dan CII) Rp75 ribu. 
  • Perpanjangan SIM D (DI dan DII) Rp30 ribu.
  • Biaya administrasi (jika perpanjang SIM online) Rp5 ribu. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil