window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku

Prasetyo · 2 Sep, 2022 18:16

Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku 01

  • BPJS Kesehatan aktif jadi syarat baru mengurus SIM dan STNK.
  • Ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
  • Polisi akan siapkan layanan BPJS Kesehatan di setiap Satpas SIM dan STNK.

BPJS Kesehatan bakal segera jadi syarat wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal tahun 2022.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disebutkan jika masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM hingga STNK harus terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.

Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku 02

BPJS Kesehatan bakal terintegrasi dengan layanan publik lainnya

Jokowi lewat instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut di poin ke-25 menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan regulasi bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolian (SKCK). 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, dikutip dari NTMCPolri, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Jokowi Teken Aturan Baru, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan STNK

Harus BPJS Kesehatan Aktif

Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku 01

Syarat perpanjang atau pembuatan SIM bertambah satu

Lebih lanjut Firman menegaskan, syarat BPJS Kesehatan untuk urus SIM dan STNK adalah yang masih terdaftar dalam kepersertaan aktif. Artinya tidak ada tunggakan iuran bulanan akibat tidak dibayar secara rutin baik itu perpanjang SIM atau pembuatan SIM baru.

Firman pun mengajak masyarakat untuk segera mendaftar layanan BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku 02

Ada layanan BPJS Kesehatan di semua Satpas

"Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK," tegasnya.

Namun Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan mengemukakan aparat kepolisian hingga saat ini belum menentukan kapan kepastian kebijakan tersebut akan diberlakukan. "Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Endra.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama

Ada Layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM dan STNK

Meski demikian, guna mempermudah masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku 03

Pengecekan layanan BPJS Kesehatan di Polres Purwakarta

Sebagai tahap awal, layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Polres Purwakarta. "Kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," terangnya saat mengecek kesiapan layanan tersebut.

Baca juga: SIM Mati Ternyata Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Daihatsu Rocky hybrid 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil