Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 akhirnya diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemberlakuannya di kabupaten atau kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas.
Sebelumnya, PPKM level 4 telah diberlakukan sejak 21 hingga 25 Juli. Kemudian PPKM Level 4 diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. PPKM level 4 adalah perpanjangan dari PPKM darurat yang sebelumnya telah diberlakukan mulai 3 sampai 21 Juli 2021 kemarin, karena Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan kasus COVID-19.
Presiden Joko Widodo mengatakan PPKM level 4 yang telah diterapkan membuktikan beberapa perbaikan di skala nasional. "Dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan presentase BOR (bed occupancy rate)," jelasnya melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden.
Lalu bagaimana syarat bepergian perjalanan darat menggunakan mobil pada PPKM level 4 diperpanjang ini berlangsung?
Syarat melakukan perjalanan rutin pakai mobil selama PPKM level 4
Hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah bersama Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Di sana juga memuat aturan masyarakat yang melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek dan Jawa beserta Bali pada umumnya. Jadi untuk masyarakat yang kerap melakukan perjalanan rutin pakai kendaraan transportasi darat di wilayah tersebut, tak perlu menunjukkan surat bebas COVID-19 berbasis swab antigen maupun PCR.
Namun harus tetap mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya, untuk ditunjukkan kepada petugas di titik penyekatan agar bisa melanjutkan perjalanan.
"Pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tetap membawa dikumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dan berstempel bash atau tanda tangan elektronik," demikian jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pakai mobil pribadi termasuk sewa dan taksi online, juga harus menerapkan pembatasan kapasitas penumpang selama PPKM level 4 berlangsung.
Begini aturan lengkapnya:
Mobil pribadi kapasitasnya 50 persen apabila penumpangnya tidak satu domisili, boleh 100 persen apabila domisilinya sama sesuai KTP
Taksi online 50 persen dari kapasitas angkut penumpang
Mobil sewa atau rental 50 persen dari kapasitas angkut penumpang
Syarat perjalanan jauh naik mobil selama PPKM level 4
Dalam SE tadi juga disebutkan syarat masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, menggunakan kendaraan perorangan seperti mobil dan angkutan umum di Jawa dan Bali. Syaratnya tak perlu memiliki STRP atau surat tugas, sebagai gantinya harus memiliki:
Surat vaksin minimal dosis pertama
Surat keterangan negatif COVID-19 berbasis PCR 2 x 24 jam, atau
Surat keterangan negatif COVID-19 berbasis rapid tes antigen 1 x 24 jam.