Selain All Risk, Pakai Asuransi Mobil Jenis Ini Gak Perlu Ganti Rugi Ketika Terjadi Kecelakaan
Prasetyo · 31 Agu, 2021 17:05
0
0
Selama ini kalau membahas mengenai asuransi mobil, mungkin yang Anda ketahui cuma asuransi mobil all risk atau asuransi TLO. Tentu saja kedua jenis asurnasi ini akan melindungi kendaraan Anda kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan itu.
Tapi bagaimana kalau Anda sedang bernasib buruk dan menabrak kendaraan atau pengguna jalan lain saat berkendara? Tentunya selain harus memperbaiki kerusakan pada kendaraan sendiri, Anda juga wajib ganti rugi kepada pihak korban yang tertabrak.
Bagaimana kalau saat itu Anda sedang tak punya dana dadakan yang cukup besar untuk menanggung kerugian pihak korban itu? Padahal kerusakan kendaraannya cukup parah bahkan korban juga menderita luka-luka yang butuh perawatan medis serius.
Disinilah sebenarnya Anda bukan hanya butuh asuransi mobil all risk, tapi juga jaminan perluasan Third Party Liability (TPL). Karena dengan TPL, perbaikan atau kerugian yang harus Anda tanggung kepada pihak korban, akan dibayar oleh asuransi.
Kerugian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Capai Lebih dari Rp1 Miliar
Terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas memang akan menimbulkan kerugian fisik dan meteril. Apalagi kalau Anda yang menjadi pemicu kecelakaan tersebut. Sudah barang tentu Anda pula yang wajib menanggung ganti rugi kepada pihak yang ditabrak.
Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 saja, di wilayah hukum Polda Metro Jaya ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban. Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan.
Sementara jika dihitung secara materil, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas pada periode lima bulan tersebut sudah mencapai Rp 1.062.600.000.
Banyak yang Anggap Asuransi Mobil Gak Penting
Sayangnya kebanyakan pengguna kendaraan bermotor di Indonesia menurut Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, kurang menganggap asuransi itu hal yang penting. Mobil-mobil yang diasuransikan, umumnya hanya kendaraan yang dibeli dengan sistem kredit, sebab asuransi merupakan syarat dari leasing kendaraan bermotor.
Namun meskipun hampir 90% mobil baru di Indonesia diberi dengan sistem kredit, para pemilik kendaraan ini tidak akan memperpanjang asuransi mobilnya setelah masa kredit usai. "Umumnya untuk mobil rata-rata kredit 3,5 tahun karena kebanyakan mereka ambil tenor 4-5 tahun. Tapi pada saat mobil lunas biasanya pemilik mobil tidak mau diasuransi karena merasa rugi akibat tidak pernah klaim," kata Wayan dalam video conference di acara Ngobrol Virtual Santai Bersama FORWOT, Selasa (31/08/2021).
Selain itu jenis asuransi yang sering digunakan hanya All Risk atau TLO (Total Lost Only). Sebenarnya penting juga untuk menambahkan perluasan TPL. "Tambahan jaminan TPL mampu memberikan perlindungan kepada pengguna asuransi apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya," lanjut Wayan.
Lebih lanjut Wayan menjelaskan kalau Third Party Liability (TPL) adalah perluasan asuransi selain tipe all risk dan TLO. Biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga, tipe perluasan asuransi kendaraan bermotor ini dapat memberikan perlindungan ganti rugi jika Anda mendapat tuntutan dari pihak ketiga yang disebabkan kecelakaan kendaraan bermotor milik pemegang polis.
Kerugian yang dapat ditanggung bisa berupa perbaikan kendaraan korban, kecelakaan diri, ataupun kerusakan harta benda. "Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati," kata dia.
Jadi dengan TPL, ketika Anda misalnya mendapat musibah menabrak kendaraan lain kemudian pengemudi kendaraan itu mengalami luka-luka dan kendaraannya rusak berat, maka tanggung jawab ganti rugi kepada korban bisa Anda serahkan kepada pihak asuransi.
Biaya Bayar Asuransi TPL Per Tahun Setara Bayar Pulsa Hp
Mungkin Anda beranggapan kalau perluasan jaminan asuransi mobil all risk atau TLO dengan TPL akan menambah biaya pembayaran premi jadi sangat besar. Mulai sekarang buang jauh-jauh deh anggapan itu. Sebab perluasan jaminan ini cuma dibebankan sekitar 1% dari besar limit jaminan yang ditentukan.
Misalnya di Asuransi Andira, Anda bisa pilih limit jaminan perluasan TPL mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. Kalau mau limit jaminan ganti rugi kecelakaannya hanya Rp25 juta, maka besarnya premi yang harus dibayar per tahun cuma 1%. Perhitungannya yakni Rp25 juta x 1% = Rp250.000.
Cara Klaim TPL Saat Terjadi Kecelakaan
Trus bagaimana dengan cara klaimnya kalau Anda sudah punya TPL? Tenang, itu pun gak sulit kok. Anda cukup siapkan polis asuransinya, kemudian foto SIM pengemudi mobil yang terlibat kejadian, STNK mobil penabrak dan korban, KTP pemilik polis.
Dan penting pula untuk melampirkan bukti foto pasca kecelakaan, Surat Keterangan Kepolisan setempat dari lokasi kejadian kecelakaan tersebut dan Surat Keterangan Tuntutan pihak ketiga yang menjadi pihak dirugikan. Surat keterangan tuntutan ini boleh ditulis tangan dan diberi materai serta ditanda tangani pihak ketiga.
Nantinya untuk setiap proses klaim yang diproses, Anda akan dikenai biaya cukup Rp300.000. Sementara seluruh biaya perbaikan kendaraan atau pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi.
Yang Tidak Ditanggung Asuransi TPL
Walaupun akan menanggung semua biaya kerugian jika Anda menabrak pihak lain di jalan, tapi tetap ada pengecualian untuk hal-hal tertentu. Wayan menjelaskan ada beberapa hal yang membuat perluasan asuransi TPL gugur. Antara lain saat proses klaim dokumen yang disertakan tidak lengkap.
Asuransi juga akan gugur kalau ternyata saat itu kendaraan Anda di kemudikan oleh seseroang di bawah pengaruh minuman keras atau narkoba. Apabila pengemudi tidak memiliki SIM atau belum punya SIM juga asuransi tak akan menanggung.
Kemudian jika mobil dikemudikan dalam keadaan terpaksa walau secara teknis rusak atau tidak layak jalan. Mengemudi mobil yang melintasi jalan yang dilarang dan melanggar lalu lintas juga tidak akan mendapat perlindungan TPL.
Nah sudah paham kan sekarang kenapa jaminan perluasan TPL itu penting. Ingat ya, sebaiknya punya kendaraan jangan hanya dilindungi dari asuransi mobil all risk atau TLO saja.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.