window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Kerap Dilakukan Bikers Indonesia, Ini Bahayanya Bonceng Anak di Depan

Adit · 30 Sep, 2021 21:00

Beberapa perilaku pemotor yang sering ditemui di jalan. Salah satunya yang membahayakan adalah membonceng anak di depan. Alasannya supaya anak mudah dijaga, atau sengaja supaya si anak senang karen terkena angin atau bisa melihat suasana sekitar. 

Perilaku tersebut seperti sudah membudaya dan kerap dilakukan oleh banyak bikers di Indonesia. Padahal tanpa sadar, kelakuan tadi justru mengabaikan aspek keselamatan. Untuk itu mulai sekarang hindari dan jangan ulangi kebiasaan tersebut.

Kerap Dilakukan Bikers Indonesia, Ini Bahayanya Bonceng Anak di Depan 01

Baca Juga: Jangan Norak, Bikers Wajib Tahu Kapan Lampu Hazard Motor Boleh Dinyalakan

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) memang tidak spesifik melarangnya. Namun Instruktur Keselamatan Berkendara Jusri Pulubuhu menjelaskan, menempatkan anak kecil di area depan atau ujung jok motor, tidak diperbolehkan dalam konteks keselamatan lalu lintas.

"Membonceng anak di depan akan mengganggu ruang gerak, pengendara jadi tidak leluasa. Visibilitas juga terbatas, rentan kehilangan keseimbangan, dan bahkan kalau jatuh anak bisa tertimpa motor atau si pengendaranya," ujar Jusri kepada AutoFun Indonesia, Kamis (30/9). 

Kerap Dilakukan Bikers Indonesia, Ini Bahayanya Bonceng Anak di Depan 01

Selain itu banyak lagi risiko lain yang menghantui. Karena bisa jadi rasa keingin tahuan anak tiba-tiba muncul. Kemudian ikut mengoperasikan tombol yang ada di kokpit seperti menyalakan klakson, sein, bahkan tanpa diketahui memutar kunci kontak sehingga mesin motor mati. Lagi pula, masa iya tega menjadikan anak sebagai tameng atau windshield supaya angin tak langsung mengenai pengendara? 

Tambahnya, membonceng anak di depan adalah tanda si orang tua atau pengendaranya mengabaikan keselamatan, serta bukti rendahnya pengetahuan tentang berlalu lintas. Rekomendasinya jangan paksakan anak yang tingginya belum cukup ideal, membonceng atau mengendarai motor. 

Alasannya sederhana. Anak yang posturnya belum cocok naik motor, kemudian kakinya juga belum bisa menjangkau footstep, sebaiknya dilarang untuk membonceng baik di depan maupun belakang. 

Kerap Dilakukan Bikers Indonesia, Ini Bahayanya Bonceng Anak di Depan 02

Baca Juga: Jangan Pakai Jas Hujan Ponco! Ini Tips Berkendara Aman Saat Musim Hujan

Sebab potensi si anak kehilangan kestabilan begitu besar. Akibatnya anak bisa jatuh ke samping. Kalau sudah begitu, pengendaranya dianggap lalai karena menyebabkan penumpangnya celaka. Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 234 Ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi: 

Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Kerap Dilakukan Bikers Indonesia, Ini Bahayanya Bonceng Anak di Depan 03

Cara Membonceng Anak di Motor yang Ideal

Lalu bagaimana bila si anak yang belum tinggi duduk di belakang tapi dihimpit? Lagi-lagi dalam aspek keselamatan hal tersebut tidak dilakukan, sebab khawatir napas anak menjadi sesak. 

Belum lagi sesuai Pasal 106 Ayat 9, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Jadi, menghimpit anak di tengah, sudah jelas melanggar undang-undang.

Kerap Dilakukan Bikers Indonesia, Ini Bahayanya Bonceng Anak di Depan 04

"Membonceng anak kecil bisa duduk di belakang, asal, kedua kakinya sudah bisa berpijak di footstep secara ideal," imbuh Jusri. 

Apabila sudah cukup ideal kaki sang anak bisa menapak footstep, kemudian pastikan lagi dia menggunakan helm sesuai standar, mengenakan jaket plus celana panjang, dan berpegangan ke pengendara untuk menjaga keseimbangannya. 

Baca Juga: Jangan Pakai Calo, Ganti STNK dan Plat Motor Baru Mudah dan Murah!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });