window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Mundur Lagi, Penggolongan SIM C Motor Ditunda Sampai Akhir Tahun

Adit · 2 Sep, 2021 15:30

Penerapan penggolongan SIM C bagi pengguna motor yang ditargetkan bisa diimplementasi Agustus 2021, rupanya harus ditunda. Hal tersebut diutarakan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.

Jelasnya Korlantas masih menyiapkan infrastruktur pendukung yang menyangkut teknis pengujian teori, dan praktik sebagaimana persyaratan penerbitan SIM C dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penrbitan dan Penandaan SIM. 

Mundur Lagi, Penggolongan SIM C Motor Ditunda Sampai Akhir Tahun 01

Baca Juga: Sudah Agustus, Kapan Penggolongan SIM C Motor Diberlakukan?

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

"Kami sedang menyiapkan motor sarana uji, menyiapkan Perkakor dan membahasnya bersama Divkum, menyiapkan pilot project di masing-masing Polda untuk menunjuk satu Satpas, dan kami siapkan perubahan sistem aplikasi yang ada di Satpas," ujarnya saat dihubungi AutoFun Indonesia, Kamis (2/9). 

Dalam prosesnya Satpas yang ditunjuk itu baru bisa menerbitkan SIM CI dulu. "Jadi nggak semudah itu bisa langsung diimplementasikan bulan Agustus. Agustus bukan disahkan, tapi kami lakukan persiapan," ungkapnya. 

Mundur Lagi, Penggolongan SIM C Motor Ditunda Sampai Akhir Tahun 01

Djati menambahkan persiapan sarana dan prasarana tersebut paling cepat selesai pada penghujung 2021 ini, setelah itu baru bisa diimplementasikan. "Kami upayakan akhir tahun bisa dilaksanakan perubahan peningkatan golongan dari SIM C menjadi SIM CI," lanjutnya. 

Untuk itu Djati memastikan sebelum resmi diberlakukan, maka kepolisian tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara yang memiliki SIM C namun tidak sesuai golongan motornya. "Tapi kalau tidak memiliki SIM dan STNK tetap kami tilang," jelasnya. 

Baca Juga: Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!

Sebelumnya aturan mengenai penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol 5/2021 yang resmi diundangkan pada 10 Februari 2021 lalu. Peraturan baru ini juga menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. 

Mundur Lagi, Penggolongan SIM C Motor Ditunda Sampai Akhir Tahun 02

Pada Pasal 3 disebutkan klasifikasi SIM C terbagi menjadi 3 golongan mencakup dari C, CI, dan CII yang dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin motor. Jadi makin besar kubikasi mesin, harus memiliki SIM CII dan sebaliknya. 

Syarat Mendapatkan SIM C, SIM CI, dan SIM CII Terbaru

Berdasarkan aturan tersebut SIM C biasa wajib dimiliki pengendara yang kapasitas motornya maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor 250 hingga 500 cc, atau motor listrik yang dayanya setara. Selanjutnya SIM CII untuk motor yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc, beserta sejenisnya yang berdaya listrik. 

Mundur Lagi, Penggolongan SIM C Motor Ditunda Sampai Akhir Tahun 03

Selanjutnya untuk mendapatkan SIM C, CI, dan CII harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  • Syarat pengajuan SIM C paling rendah usianya 17 tahun
  • Syarat pengajuan SIM CI paling rendah usianya 18 tahun, serta telah memiliki SIM C dan digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan
  • Syarat pengajuan SIM CII paling rendah usianya 19 tahun, serta telah memiliki SIM CI dan digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. 

Mundur Lagi, Penggolongan SIM C Motor Ditunda Sampai Akhir Tahun 04

Biaya Pembuatan SIM C, SIM CI, dan CII

Biaya administrasi pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Dalam aturan tersebut biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII baru sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan biaya perpanjangan untuk semua golongan SIM tersebut sebesar Rp 75 ribu.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Segera Berlaku, Bisa Nunggu Sambil Rebahan di Rumah!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });