Filipina Usulkan Dashcam Jadi Fitur Wajib di Mobil, Kalau Melanggar SIM Ditahan
Prasetyo · 18 Agu, 2022 18:05
0
0
Dashcam mobil bakal menjadi perangkat wajib di mobil.
RUU ini tengah disiapkan oleh dewan legislatif Filipina.
Kalau melanggar ada denda hingga Rp5 jutaan dan SIM yang ditahan.
Badan legislatif Filipina saat ini tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kewajiban perangkat dashcam mobil. Adanya usulan ini mencuat akibat makin maraknya kecelakaan di jalan raya yang kebanyakan disebabkan oleh para pengemudi tak bertanggung jawab.
Adalah Michael Romero anggota legislatif Filipina yang mengajukan rancangan peraturan baru ini. Ia melihat banyaknya insiden di jalan raya akibat pengemudi yang sembrono bahkan tak jarang memicu pertikaian. Menurutnya, kejadian-kejadian seperti itu akan lebih jelas terekam jika semua mobil memiliki built-in dashcam.
"Kalau rancangan itu disetujui, akan menjadi Undang-Undang Dashboard Camera, pemasangannya wajib untuk kendaraan umum, mobil patroli, kendaraan pemerintah, dan kendaraan tertentu," kata Romero dikutip dari Wapcar, Kamis (18/08/2022).
RUU tersebut kabarnya tengah dikaji oleh Land Transportation Office (LTO) dan Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) Filipina. Kedua lembaga pemerintah ini mengawasi kendaraan yang didaftarkan untuk mendapat surat legalitas (STNK) dan pelat nomor.
Dalam rancangan peraturan tersebut, nantinya kedua lembaga ini berhak mengizinkan para penegak hukum untuk meminta rekaman dari dashcam kendaraan yang terlibat insiden. Selama hal itu relevan dengan kebutuhan penyelidikan mereka demi lancarnya proses hukum.
Di dalam rancangan undang-undang itu juga tertulis jika ada pengemudi yang tak memasang dashcam mobil maka bakal dikenai denda. Besarnya 5.000 Peso (Rp1,3 jutaan) untuk pelanggaran pertama kali serta SIM disita selama 30 hari.
Sementara jika terbukti melanggar untuk kali kedua akan dikenai denda 10.000 Peso (Rp2,6 jutaan) ditambah SIM disita selama 6 bulan. Adapun kalau kena tilang lagi lebih dari dua kali, maka dendanya berubah jadi 20.000 Peso (Rp5,3 juta) dengan penyitaan SIM selama 1 tahun.
Pemberlakuan usulan tersebut akan terbukti bermanfaat guna meningkatkan kesadaaran akan berkendara dengan aman dan nyuaman.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.