Indonesia Kejar Target Produksi Bus dan Mobil Listrik 600 Ribu Unit di 2030, Akankah Tercapai?
Adit · 26 Okt, 2021 12:00
0
0
Presiden Joko Widodo telah mengakselerasi popularisasi kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor (KBL) Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Ke depannya, semua fokus penggunaan bus, motor, dan mobil listrik.
Kementerian Perindustrian pun menetapkan rencana jangka panjang ke dalam 2 aturan baru berupa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang peta jalan pengembangan KBL, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengembangan industrialisasi KBL melalui skema impor bertahap.
"Melalui kedua peraturan tersebut Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik," terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, Senin (25/10).
Pada peta jalan pengembangan KBL, selama 2020 hingga pertengahan 2021, industri otomotif masih diperbolehkan mengimpor secara utuh kendaraan listrik. Kemudian sampai pertengahan 2022, proses produksi di dalam negeri mulai diterapkan dengan skema impor CKD (Completely Knocked Down) atau terurai secara lengkap.
Berikutnya dimulai dari pertengahan 2022 sampai akhir 2024, skema manufakturnya menerapkan IKD (Incompletely Knocked Down) atau terurai dan tidak lengkap, sehingga bisa menambah tingkat komponen yang berasal dari dalam negeri. Selanjutnya sampai 2030 importasinya dilakukan secara part by part.
Tahapan produksi tersebut agar bisa melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku industri komponen lokal pada manufaktur kendaraan listrik. "Skema ini ditujukan agar diperoleh nilai tambah berupa peningkatan nilai TKDN melalui pendalaman manufaktur secara bertahap hingga 2030," lanjut Agus.
Ini seperti tertuang dalam Pasal 8 Perpres 55/2019, TKDN untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih minimum sebesar:
Beri Kesempatan Industri Komponen Menyesuaikan Diri
Skema manufaktur kendaraan listrik diharapkan bisa jadi waktu transisi bagi industri komponen yang selama ini merupakan pemasok utama komponen kendaraan bermesin konvensional.
Sebab hampir setengah dari 1.550 perusahaan industri komponen otomotif terancam keberadaannya. Karena tak dibutuhkan pada kendaraan listrik misalnya tangki bahan bakar, cover penutup tangki, dan lainnya. Jadi supaya industri bisa tetap hidup, perlu penyesuaian kompetensi.
"Proses transisi industrialisasi dari kendaraan konvensional dan litsrik harus dapat semaksimal mungkin melibatkan sektor industri kendaraan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional," tambahnya.
Kejar Target Produksi Mobil Listrik 600 Ribu Unit
Semua upaya dalam peta jalan kendaraan listrik untuk mengejar target produksi mobil listrik sebanyak 600 ribu unit di 2030. Ketika mencapai itu, proyeksi pengurangan konsumsi bahan bakar bisa mencapai 7,5 juta barrel dan menekan emisi CO2 sebanyak 2,7 juta ton.
Ini sesuai dengan komitmen pemerintah ikut berpartisipasi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030, seperti tertuang dalam Paris Agreement COP21 Desember 2015 lalu.
Menperin juga menetapkan peraturan pembelian kendaraan listrik di lingkungan instansi pemerintah, supaya mempercepat popularisasi kendaraan tanpa emisi. Targetnya pembelian kendaraan listrik roda empat sebanyak 32.983 unit dan roda duanya 398.530 unit.
"Produksi kendaraan listrik ini tentunya menjadi showcase kapabilitas industri otomotif Indonesia yang juga bergerak ke arah industri yang ramah lingkungan, sekaligus memberi pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia siap menjadi hub ekspor utama bagi kendaraan listrik di ASEAN dan sekitarnya," tuntas Agus.