Pelat Nomor Hijau Mulai Berlaku, Tapi Khusus Mobil Ini
Prasetyo · 5 Okt, 2022 08:44
0
0
Pelat nomor hijau mulai berlaku 1 Oktober 2022.
Namun khusus kendaraan yang berada di kawsan Batam, Bintan, dan Karimun.
Kendaraan yang diimpor dan dikenai bea masuk, tetap pakai pelat nomor biasa.
Pelat nomor hijau ternyata mulai diberlakukan per 1 Oktober 2022. Tetapi pelat nomor kendaraan ini cuma berlaku di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yakni Batam, Bintan, dan Karimun.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan jika pelat nomor hijau ini bertuliskan warna hitam dan mulai diterapkan untuk kendaraan yang berloksi di FTZ. Tentunya ada alasan khusus mengapa pelt nomor baru ini diterbitkan.
Dikutip dari Detik.com, Rabu (05/10/2022), penerbitan pelat nomor hijau tulisan hitam dalam rangka memberikan ciri khusus pada kendaraan-kendaraan di Batam, Bintan, dan Karimun. Sebab di wilayah ini memang mendapat perlakukan berbeda untuk perhitungan pajak kendaraan.
Untuk kawasan FTZ, pemilik kendaraan mendapat fasilitas beberapa pembebasan pajak. Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Cukai. Dengan adanya pelat nomor yang berbeda pula secara warna, kata Tri Yulianto, maka memudahkan untuk membedakannya dengan kendaraan dari daerah lain.
Tri juga menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Mobil Import yang Kena Bea Masuk Tetap Pakai Pelat Nomor Biasa
Lebih lanjut Tri juga memaparkan, pelat nomor hijau akan dipakai pada kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Adapun untuk kendaraan yang dibeli dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, cukai, PPN, dan PPnBM, maka tetap menggunakan pelat nomor biasa.
Tri mengatakan karena pergantian pelat kendaraan bermotor dilakukan secara bertahap. Masyarakat diharapkan agar tidak merubah pelat nomor kendaraan secara mandiri. Kepolisian belum melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masa pergantian pelat kendaraan.
"Jangan mengganti sendiri, karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ujarnya.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.