Syarat Buat Baru dan Perpanjangan KIR Mobil Beserta Biayanya, Mobil Travel dan Taksi Online Juga Wajib Punya
Prasetyo · 22 Jan, 2023 08:09
0
0
KIR Mobil merupakan syarat dokumen yang wajib dimiliki setiap kendaraan komersial. Baik itu kendaraan pengangkut barang maupun manusia. Sama seperti STNK dan BPKB, KIR juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang.
Nah kalau Anda memiliki bidang usaha dan mempunyai kendaraan operasional, wajib punya KIR. Biar lebih paham apa itu KIR mobil, yuk kita bahas seluk beluk mengenai dokumen penting yang satu ini dikutip dari Daihatsu Indonesia.
KIR sudah diatur dalam Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22, Ini sebagai proses pengujian suatu kendaraan pengangkut agar terbukti layak dikendarai di jalan.
KIR bukan merupakan singkatan yang ada kepanjangannya. Istilah KIR sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu dari kata "Keur", yang kemudian berubah jadi Kir. KIR juga berbentuk dokumen serta wajib diperpanjang tiap 6 bulan sekali.
Berikut ini beberapa kendaraan yang wajib punya KIR:
Taksi
Taksi online
Mobil rental atau sewa
Mobil travel atau mobil yang digunakan mengangkut penumpang manusia
Uji KIR mobil saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Tapi hanya sampai proses pendaftarannya saja. Anda tetap harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan uji KIR yang dibutuhkan secara fisik. Yakni berupa:
BPKB Asli
STNK Asli
KTP asli pemilik kendaraan
Jika yang mengajukan uji kir bukanlah pemilik kendaraan langsung, maka wajib menyertakan surat kuasa
Menyertakan izin trayek buat angkutan umum.
Membawa kendaraan ke tempat unit pengujian yang sudah disediakan.
Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT)
Membawa bukti pembayaran uji kir
Jika melakukan perpanjangan KIR, maka wajib bawa buku KIR sebelumnya
Cara Uji KIR
Sebelum uji KIR Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dulu. Bisa secara online atau offline. Untuk cara online berikut tahapannya:
Kunjungi situs resmi uji kir: http://nge kironline.co.id/
Isi data secara online dengan lengkap seperti PKB tujuan, Provinsi, serta permohonan uji kir, lalu klik tombol daftar.
Kemudian cek pendaftaran, masukkan nomor pendaftaran, kemudian verifikasi.
Kemudian bayar biaya uji kir.
Kemudian lakukan uji kir pada kendaraan dan evaluasi hasilnya.
Selanjutnya, segera cetak dokumen hasil ujian.
Sementara untuk cara offline berikut tahapannya:
Datang ke Dinas Perhubungan (Dishub) terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda
Datang ke loket pendaftaran dan daftarkan uji KIR kendaraan Anda
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal uji KIR
Kunjungi unit pengujian dengan membawa syarat dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen tersebut ke petugas di lokasi pengujian
Selanjutnya, Anda akan melakukan proses pengujian sesuai ketentuan
Tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji kir
Kendaraan yang teruji lulus kir maka akan mendapatkan stiker khusus lulus kir.
Untuk proses pembuatan KIR dibutuhkan beberapa biaya:
1. Biaya kendaraan Untuk mobil jenis sedan akan dikenakan biaya Rp18.000. Untuk jenis mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
2. Biaya tanda lulus uji KIR Untuk tanda uji dikenakan biaya Rp9.000. Untuk tanda uji truk tempelan dikenakan biaya Rp4.500. Untuk biaya ganti kehilangan buku kir maka dikenakan biaya Rp15.000. Dan Rp25.000 untuk pasang tanda ulang.
3. Biaya tambahan Untuk biaya tambahan lainnya seperti buku uji emisi, pengecatan, dan sanksi administrasi akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per biaya tambahan.
4. Biaya Perpanjang KIR Untuk biaya perpanjangan kir jenis sedan dikenakan biaya Rp18.000. Dan untuk biaya kir mobil pick up dikenakan biaya Rp22.000.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.