window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Viral Pengendara Suzuki Smash Terobos Palang Kereta, Selain Nyawa Hilang Juga Denda Menanti!

Ilham · 7 Jun, 2022 16:30

Viral Pengendara Suzuki Smash Terobos Palang Kereta, Selain Nyawa Hilang Juga Denda Menanti! 01

Kecelakaan di perlintasan KA
  • Korban meninggal dunia setelah tertabrak kereta.
  • Menerobos palang kereta bisa dipidana.

Kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dan kereta api kembali terjadi. Kali ini insiden tersebut diketahui terjadi di perlintasan kereta Tuparev, Karawang, Jawa Barat pada Senin (6/6/2022).

Kejadian tersebut viral di sosial media, karena terekam jelas dari dashcam sebuah mobil yang mengantri di perlintasan tersebut. Dari kecelakaan itu, diketahui korban meninggal dunia.

Kronologi Kejadian

Dari video yang tersebar, kecelakaan itu dialami RD (50) pada pukul 09.00 pagi. Kondisi palang perlintasan sebidang sendiri sudah tertutup. Namun korban menerobos dari arah berlawanan tidak menyadari adanya kereta yang melintas.

Viral Pengendara Suzuki Smash Terobos Palang Kereta, Selain Nyawa Hilang Juga Denda Menanti! 02

Motor korban

Hasilnya, korban serta motor yang dikendarainya terpental cukup jauh. Korban mengalami luka parah di kepala dan tewas di tempat kejadian. Sedangkan kondisi motor Suzuki Smash yang dikendarainya terlihat mengalami kerusakan parah.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca Juga: Di Malaysia Motor 150 Cc Wajib Pakai Rem ABS, Indonesia Kapan?

Menerobos Palang Kereta Ada Sanksinya

Kejadian ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sudah cukup banyak kecelakaan yang terjadi akibat menerobos palang perlintasan sebidang. Baik pelanggaran dilakukan oleh pemotor atau pengemudi mobil dan kendaraan lainnya.

Viral Pengendara Suzuki Smash Terobos Palang Kereta, Selain Nyawa Hilang Juga Denda Menanti! 01

Jangan menerobos palang perlintasan

Padahal peraturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api sudah diatur oleh undang-undang. Bahkan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya. Seperti tertuang dalam Pasal 296 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana pengendara tidak bisa menerobos palang perlintasan jika sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Kewajiban lain dari pengguna jalan saat melintas juga diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sehingga tak ada alasan bagi pengendara untuk menerobos perlintasan sebidang ketika palang sudah ditutup.

Dari pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan jika pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain. Semisal kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya.

Cara Aman Melaju di Perlintasan Sebidang

Untuk berkendara aman saat melewati perlintasan sebidang sebenarnya mudah. Pengguna jalan juga harus mematuhi tata cara berlalu lintas.

Viral Pengendara Suzuki Smash Terobos Palang Kereta, Selain Nyawa Hilang Juga Denda Menanti! 02

Perjalanan KA wajib diprioritaskan

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup juga jika ada isyarat lain. Terutama jika perlintasan sebidang tak memiliki palang.

“Ada maupun tidak ada pintu di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak dan menoleh kiri-kanan sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api,” ujar Joni.

Selain itu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang. Misalnya dapat memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati.

“Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan melewati perlintasan sebidang,” tambah Joni.

Pengendara juga jangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });