window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih, Telat Perpanjang STNK Nggak Perlu Bayar Denda

Adit · 9 Mei, 2022 10:05

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih, Telat Perpanjang STNK Nggak Perlu Bayar Denda 01

  • Beberapa daerah di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
  • Pemutihan pajak kendaraan bisa berupa penghapusan denda PKB yang menunggak.
  • Bisa juga penggratisan bea balik nama hingga mutasi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor wajib diketahui oleh masyarakat. Khususnya bagi wajib pajak atau pemilik kendaraan yang ternyata masih menunggak alias belum memenuhi kewajibannya untuk bayar pajak tahunan STNK mobil atau motor mereka. 

Dengan pemutihan pajak, maka pemilik mobil atau motor bisa mendapatkan potongan biaya atau pembebasan denda atas kewajiban bayar pajak yang tertunda. Singkatnya meskipun sudah telat, dengan program ini jadi tidak dikenakan denda. 

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih, Telat Perpanjang STNK Nggak Perlu Bayar Denda 02

Lewat pemutihan pajak, maka denda yang tertunggak bisa dihapus

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Aturan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Kebijakan tersebut tergantung dari keputusan kepala daerah masing-masing. Dari penelusuran AutoFun Indonesia, dimulai pada Mei 2022 ini, sudah ada beberapa daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftarnya. 

1. Sumatera Barat

Pertama dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah menyelenggarakan pemutihan pajak hingga 15 Juni 2022. Program tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, hingga denda bea balik nama (BBNKB) untuk unit kedua.

Menariknya pemilik kendaraan yang hendak mutasi kendaraan juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB. Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). 

2. Kepulauan Bangka Belitung

Masih dari daerah Sumatera, masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung juga dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan hingga 29 Juli. Denda PKB maupun BBNKB unit kedua dihapuskan, selain itu mutasi masuk dari luar daerah juga digratiskan.

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih, Telat Perpanjang STNK Nggak Perlu Bayar Denda 01

Pemutihan pajak juga berlaku untuk penggratisan biaya mutasi dan BBNKB

3. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan berikutnya diselenggarakan di wilayah Jawa Timur dan akan berlaku sampai 30 Juni 2022. Program ini menyasar pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan hingga gratis BBNKB untuk mobil maupun motor kepemilikan kedua maupun seterusnya.

Pemutihan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur. 

Baca Juga: Siap-Siap, Mobil dan Motor Bakal Pakai Stiker Khusus Penanda Telah Bayar Pajak Tahunan

4. Bali

Masyarakat di Bali juga bisa menikmati program peniadaan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini telah berlangsung sejak 4 April dan akan berkahir pada 31 Agustus 2022 mendatang. Seperti sebelumnya, pemutihan pajak di Bali juga berlaku untuk BBNKB unit kedua juga untuk mutasi. 

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lagi Nih, Telat Perpanjang STNK Nggak Perlu Bayar Denda 02

Pemutihan pajak dalam rangka mengamankan pendapatan daerah

5. Kalimantan Utara

Mengacu laman Bapenda Kalimantan Utara, daerah ini juga menggelar pemutihan pajak sejak 1 April sampai 30 September 2022. Hanya saja khusus pembebasan BBNKB kendaraan kedua dan seterusnya.

6. Sulawesi Selatan

Berikutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 650/III/Tahun 2022, sejak 2 Maret sampai 31 Desember, masyarakat di sana bisa mengikuti program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor. 

7. Gorontalo

Tak terkecuali di Gorontalo, dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi, juga optimalisasi peningkatan pendapatan daerah, pemerintah setempat juga menetapkan pemutihan pajak berupa penghapusan denda PKB maupun BBNKB sampai 31 Mei 2022. 

Baca Juga: Ingat, Polisi Berhak Tilang Kendaraan yang Telat Bayar Pajak, Begini Landasan Hukumnya

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Cek penawaran terbaik dalam 24 Jam!

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil