Biar Angka Kecelakaan Bisa Ditekan, Bakal Ada Pengawasan Jual Beli Bus Bekas
Herdi · 16 Mei, 2024 08:01
0
0
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya meminta adanya kolaborasi dari berbagai pihak guna menekan angka kecelakaan bus yang saat ini masih kerap terjadi.
Menurut Budi, kolaborasi yang perlu dilakukan mulai dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, serta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian," ungkap Budi dalam keterangannya.
Budi juga menyatakan, armada bus yang dimiliki PO sudah seharusnya memiliki persyaratan teknis kendaraan yang sesuai dengan aturan berlaku.
Sejumlah pengecekan kondisi mobil harus dilakukan secara berkala, dan sopir yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki reputasi baik.
Sementara itu, Budi juga meminta ke depan, pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
Kecelakaan bus yang memakan korban jiwa, baru-baru ini terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, dimana korban merupakan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, pada Sabtu (11/5/2024).
Parahnya, ada 11 orang tewas, dan 12 orang luka berat dan 20 orang luka ringan.
Hal ini pun turut membuat Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memberikan inisiatif berupa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang.
Satu diantaranya, mengenai rancangan peraturan jual beli bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus," ujar Hendro.
"Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," sambung Hendro.
Selain itu, Hendro juga meminta, agar Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati.
Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Hendro juga menyebutkan, pengusaha atau pemilik kendaraan agar lebih peduli agar semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," pungkasnya.
Dia juga menyatakan, akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.
Selain itu, Hendro berharap agar masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.