Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru
Herdi · 16 Apr, 2024 16:10
0
0
Berikut ini adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika kalian merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024.
Tak perlu khawatir SIM mati harus bikin baru kok, pasalnya berdasarkan akun media sosial X @TMCPoldaMetro Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi, hari ini, Selasa 16 April 2024.
Dalam keterangannya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjang SIM.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka melaksanakan mekanisme SIM baru.
Artinya, ada yang memang merasa masa berlaku SIM nya habis saat musim mudik lebaran pada periode yang disebutkan di atas, harus segera memperpanjangnya.
Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, kalian yang memiliki SIM kadarluawarsa walau sehari, maka diwajibkan membuat SIM baru.
Oleh karena itu, dengan adanya kelonggaran kebijakan pelayanan SIM pasca lebaran, sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik.
Membayar uang perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan
Foto dan perekaman sidik jari
Menunggu SIM baru
Perlu dicatat, saat melakukan sesi foto ada beberapa hal yang harus diketahui, yaitu melepas dan tidak memakai atribut seperti topi atau penutup kepala lainnya, termasuk tidak menggunakan kacamata.
Sebaiknya menggunakan pakaian rapi, termasuk baju dengan kemeja yang sopan, dan tidak memakai pakaian yang memiliki warna sama dengan background, serta menggunakan sepatu.
Setelah sejumlah proses dilakukan, petugas akan meminta untuk menunggu karena masih dalam pencetakan dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.
Jika kertas blanko SIM habis, maka pihak petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
Syarat Perpanjang SIM A Online
Untuk syarat perpanjang SIM online sejatinya mirip seperti offline, namun ada beberapa yang tidak perlu ada fotokopi, yaitu:
SIM lama
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Cara Perpanjang SIM Online
Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:
Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
Masukan Kode OTP
Buat PIN dan Konfirmasi ulang PIN
Masukkan data lengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
Tunggu email dari aplikasi tersebut untuk masuk dan mengakutifkan akunnya.
Lakukan verifikasi NIK dan SIM menggunakan aplikasi tersebut.
Pilih pengajuan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM kemudian perpanjang SIM
Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Pilih Satpas penerbit SIM
Isi rekening untuk pembayaran pembuatan perpanjang SIM, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.
Biaya Perpanjang SIM A
Anda yang ingin Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.