Pakai Plat RF dan Strobo Bukan Mobil Sakti! Polisi: Kalau Arogan Jangan Kasih Jalan!
Adit · 25 Jan, 2022 12:05
Masyarakat diminta tak perlu minggir saat ada mobil pelat RF lewat.
Tak perlu minggir kalau ketemu mobil pelat RF
Termasuk mobil yang bukan haknya menggunakan rotator dan strobo
Semua pelat nomor hitam memiliki kedudukan hukum yang sama
Kepolisian RI kian tegas dalam memberantas perilaku arogan di jalan, yang menggunakan pelat mobil khusus yang biasanya berakhiran RF dan lainnya. Termasuk para pengendara yang memasang lampu rotator serta strobo tidak sesuai peruntukkannya.
Kita sering kali mendapati pengguna kendaraan tersebut yang menyalahgunakannya. Mereka kerap menjadikan stobo dan plat nomor khusus sebagai senjata untuk diistimewakan di jalan. Menggunakannya agar dapat diprioritaskan sehingga bisa melaju tanpa hambatan.
Kedudukan mobil dengan pelat RF sama seperti pelat hitam lainnya, tak perlu diprioritaskan
Untuk itu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau kepada masyarakat yang mendapati pengguna jalan dengan ciri tersebut, agar senantiasa menganggapnya sebagai pengendara lain yang tidak perlu diistimewakan.
"Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi, bukan memberikkan jalan," terang Pudji di salah satu siaran media televisi nasional belum lama ini.
Mobil pelat RF boleh mendapat hak utama apabila dikawal oleh kepolisian
Kepolisian disebut Pudji telah banyak menerima aduan masyarakat terkait penggunaan strobo. Hal ini mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kemudian mobil yang pakai pelat RF dan sejenisnya yang identik milik pejabat, dan gaya mengemudinya cenderung arogan meminta jalan agar pengendara lain minggir.
Hanya saja karena merasa diperintah oleh suara strobo dan pendaran lampu rotator, masyarakat jadi tak berkutik. Khawatir bila tidak memberikan jalan akan memicu konflik horizontal, kemudian terjadi keributan lantaran selisih pendapat.
Banyak pengguna mobil pelat RF yang melanggar aturan ganjil genap
Pudji pun meluruskan hal ini. Menurutnya tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan. Apalagi yang tidak dikawal oleh kepolisian, maka secara aturan tidak perlu meminta prioritas. "Semua pelat nomor hitam di mata hukum sama," pungkasnya.
Oleh karena itu, pelat nomor yang dianggap sakti ini juga tak kebal aturan ganjil genap. Bahkan belum lama ini kepolisian telah menilang 124 kendaraan berpelat nomor khusus seperti RFS, RFK, dan sebagainya.
Ketemu pelat mobil RF di jalan? Nggak perlu kasih jalan!
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebanyakan pengguna mobil dengan identitas pelat nomor tersebut melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan, hingga penggunaan rotator dan sirine.
Mobil Berpelat RF Tidak Dikawal Polisi Tidak Perlu Minggir
Sebagai pengingat mengacu Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan
Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, keenam iring-iringan pengantar jenazah, ketujuh konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian. Semua jenis ekndaraan tadi berjak menggunakan rotator dan strobo, sehingga harus diprioritaskan.
Jadi sudah jelas, kelompok kendaraan yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, tak perlu diberi hak utama. Dalam artian manakala macet ya harus tetap mengantre, tidak perlu membunyikan strobo seraya meminta jalan. "Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," lanjut Pudji.
Komentar