PPKM Level 3 Batal, Masyarakat Boleh Bepergian Selama Libur Nataru 2021
Adit · 7 Des, 2021 13:13
0
0
Pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan pembatasan mobilitas melalui PPKM Level 3 yang rencananya akan diberlakukan selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru). Semula aturan ini akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia sebagai upaya mencegah terjadinya kerumunan dan klaster baru Covid-19. Ini artinya masyarakat bisa bepergian, tapi dengan beberapa syarat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, keputusan tersebut diambil lantaran Indonesia dinilai telah siap menghadapi libur akhir tahun, berkat penanganan selama pandemi, juga vaksinasi yang belakangan ini digencarkan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode nataru di semua wilayah. Penerapan level PPKM selama nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," katanya dalam keterangan resmi di laman Kemenko Marves, Selasa (7/12).
Luhut menambahkan, penyesuaian ini didasarkan pada kecepatan vaksinasi dosis pertama di Jawa dan Bali yang sudah mencapai 76 persen, serta dosis kedua yang telah mendekati 56 persen.
Selama itu pula pemerintah juga terus menggenjot vaksinasi untuk lansia. Berdasarkan data Kemenkomarves, vaksinasi yang ditujukan pada lansia telah mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen dosis kedua di Jawa & Bali.
Sehingga bila dibandingkan periode tahun lalu saat masyarakat belum melakukan vaksinasi, maka masyarakat saat ini telah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi. Namun begitu, pemerintah tetap akan menerapkan aturan sebagai upaya mencegah penyebaran varian Omricon.
Syarat Bepergian Selama Nataru 2021, yang Belum Divaksin Nggak Boleh Pergi
Masyaralat akhirnya diperbolehkan tetap bepergian selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Hanya saja bagi mereka yang melakukan perjalanan, wajib memenuhi persyaratan telah divaksinasi lengkap, dan mengantongi hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perlu diingat, bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi hingga dosis kedua, atau tidak dapat divaksin karena alasan medis, maka tidak diizinkan bepergian jarak jauh. Kemudian bagi anak-anak, dapat melakukan perjalanan namun harus terlebih dulu dites PCR untuk perjalanan udara dan antigen untuk perjalanan darat maupun laut.
Selain itu untuk mencegah kerumunan, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Adapun operasional di pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, serat hanya berlaku bagi orang berkategori hijau (sudah divaksin) di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," imbuh Luhut.
Selebihnya mengenai teknis pelaksanaan kebijakan penanganan pandmei Covid-19 selama libur nataru 2021-2022, akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.