window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Aksi Honda Jazz RS Dikejar Polisi Bak Film Action, Ketahuan Pakai Plat Nomor Palsu dan Belum Bayar Pajak

Herdi · 31 Jan, 2024 12:18

honda jazz rs plat nomor palsu

Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebuah mobil Honda Jazz RS pakai plat nomor palsu setelah melakukan kejar-kejaran di kawasan Jakarta Selatan. 

Berdasarkan keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB awalnya pengemudi Honda Jazz RS hendak diberhentikan polisi akibat melanggar bahu jalan. 

Dari video kamera yang terekam dan diunggah akun @tmcpoldametro, terlihat mobil Honda Jazz RS dengan plat nomor B 1193 KKD ngebut zig zag di tengah kondisi jalanan licin setelah hujan dan cukup padat.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca juga: Viral Anggota Komunitas Toyota Avanza Hadang dan Hendak Pukul Pengemudi Fortuner

"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, pengendara tersebut sempat berhenti namun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Sat PJR Polda Metro Jaya," tulis akun @tmcpoldametro.

Apesnya, pengendara yang kabur dan diburu anggota Sat PJR Polda Metro Jaya akhirnya bisa diamankan di persimpangan Kementerian Pertanian Ragunan.

Baca juga: Viral Ferrari 458 Italia Seruduk Mobil dan Motor di Bundaran Senayan, Tenaganya Bikin Merinding

Alasan Kabur Honda Jazz RS

Petugas Polisi aman Honda Jazz RS yang kabur saat pemeriksaan

Petugas Polisi aman Honda Jazz RS yang kabur saat pemeriksaan 

Aksi cukup menegangkan bak film action antara petugas patroli dan mobil Honda Jazz RS ini akhirnya berakhir. 

Namun dibalik peristiwa tersebut, ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil si pengemudi tidak terdaftar di aplikasi e-tilang. 

"Menurut pengakuan pelanggar, hal tersebut dilakukan untuk menghindari ganjil genap," tulis TMC Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Viral Pengantar Jenazah Minta Jalan, Sopir Truk Dipukul dan Ditendang

Plat Nomor

Contoh Plat Nomor 

Selain itu, diketahui juga bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pajak mulai tahun 2012, dan masa berlaku STNK mati tahun 2016.

Nah, jika mobil pemilik Honda Jazz ini menggunakan menggunakan plat nomor bukan dikeluarkan dari aparat kepolisian, maka bisa dikatakan palsu. 

Selain itu, seperti diketahui, setiap lima tahun mobil tersebut harus berganti plat dan STNK untuk periode lima tahunan.

STNK

Contoh lembaran STNK 

Oleh karena itu, paling tidak selain kabur saat pemeriksaan, namun jika pengemudi tidak melakukannya maka bisa dikenakan sanksi pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Adapun jika melanggar, sanksinya yang dikenakan adalah pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Selain itu bisa jua dikenakan pasal 288 ayat 1, karena tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Denda dan Pajak Honda Jazz 2012

BPKB dan STNK

BPKB dan STNK  

Adapun karena Honda Jazz RS diketahui belum membayar pajak sejak tahun 2012, maka melansir situs Pemerintah Kota berikut daftar pajak tahunan Honda Jazz 2012

  • JAZZ GE8 1.5A MT 2012: Rp 2.378.000
  • JAZZ GE8 1.5S AT 2012: Rp 2.521.500
  • JAZZ GE8 1.5S MT 2012: Rp 2.542.000
  • JAZZ GE8 1.5E MT 2012: Rp 2.726.500
  • JAZZ GE8 1.5E AT 2012: Rp 2.808.500

Denda pajak Jazz paling rendah adalah Rp 347.760 hingga Rp 1.144.080, denda tersebut merupakan penjumlahan antara denda PKB dengan denda SWDKLLJ.

Denda PKB dihitung berdasarkan ketentuan UU No. 28 Th. 2009 yaitu sebesar 2 persen PKB perbulan untuk jangka waktu keterlambatan paling lama 24 bulan.

Untuk denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan PMK No. 16 Th.  2017, Jumlah denda SWDKLLJ tergantung pada banyaknya hari keterlambatan, di mana maksimal denda SWDKLLJ yang dikenakan adalah Rp 100.000.

Di bawah ini adalah ketentuan besar denda SWDKLLJ berdasarkan PMK No. 16 Th. 2017 :

Denda
Lama Menunggak Denda SWDKLLJ
1 – 90 hari    Rp 35.000 (25% SWDKLLJ)
91 – 180 hari  Rp 70.000 (50% SWDKLLJ)
181 – 270 hari Rp 100.000 (75% SWDKLLJ)
> 270 hari Rp 100.000 (100% SWDKLLJ)

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Jazz MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil