Viral Daihatsu Ayla Pakai Bumper Berduri, Kalau Ketahuan Bisa Dipenjara 2 Bulan
Adit · 25 Feb, 2022 14:52
0
0
Ada pengguna Daihatsu Ayla yang pakai bumper berduri.
Ban motor yang senggolan dikit bisa langsung kempis pasti.
Modifikasi ini sebaiknya tidak untuk ditiru karena membahayakan dan melanggar Undang-Undang.
Daihatsu Ayla menggunakan bumper tanduk mungkin sudah biasa, karena merupakan komponen pelindung tambahan supaya body tidak mudah penyok. Tapi jadi tak biasa manakala mendapat modifikasi berbentuk berduri.
Seperti yang viral belakangan ini di media sosial. Memperlihatkan salah satu model yang termasuk kategori mobil LCGC (Low Cost Green Car) pakai bumper yang membuatnya jadi dijauhi pengendara lain.
Sebab wujudnya bukan besi melintang horizontal pada umumnya. Si pemilik mobil menyematkan banyak tusukkan atau paku mengarah belakang di bumper Daihatsu Ayla miliknya, sehingga menyerupai duri. Sebuah modifikasi yang membahayakan.
Dalam potongan video yang beredar di dunia maya, tampak posisi bumper tersebut tingginya setengah diameter ban motor. Singkatnya apabila ada motor yang tidak sengaja bersenggolan dan tepat mengenai duri, otomatis ban langsung bocor.
Besar kemungkinan empunya Daihatsu Ayla ini sengaja mendesain bumper tadi untuk mencegah kendaraan lain mendekat. Jadinya bodi mobil tetap terjaga dengan baik.
Melanggar Undang-Undang 22/2009, Bisa Didenda Rp500 Ribu
Namun apapun motifnya, sebaiknya modifikasi model ini tidak ditiru, karena sekali lagi membahayakan pengguna jalan. Selain bisa mengempiskan ban motor, juga melukai pejalan kaki yang menyebrang kemudian tidak menyadari adanya duri di bumper mobil.
Apabila merujuk pada aturan memodifikasi kendaraan dari Pasal 52 Ayat 2 tidak boleh sembarangan. Begini bunyinya:
"Modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui."
Lebih lanjut dalam Pasal 58, disebutkan lagi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan perlengkapan tadi adalah, pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan seperti pemasangan bumper tanduk, termasuk juga lampu menyilaukan.
Lalu bagaimana dengan sanksinya? Perihal ini telah diatur melalui pasal 285 Ayat 2, setiap pengemudi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk di dalamnya komponen bumper atau penempelan, dapat dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.