window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Cara Dapat Pertanggung Jawaban Mobil yang Terbakar seperti Milik Via Vallen

Alex · 1 Jul, 2020 10:39

Cara Dapat Pertanggung Jawaban Mobil yang Terbakar seperti Milik Via Vallen 01

Mobil milik pedangdut Via Vallen ludes dilalap api kemarin pada Selasa kemarin (30/6). Kejadian yang menimpa mobil mewah Toyota Alphard milik sang diva dangdut itu diyakini ulah orang tak bertanggung jawab.

Dalam video yang diunggah Via Vallen, tampak Alphard warna putih tersebut nyaris habis dan tentunya tak bisa digunakan lagi. "Ada orang ke sini tadi bawa bensin, ketangkap CCTV," ujar suara yang diduga Via Vallen dalam video yang diunggah.

Dalam kasus ini pun timbul pertanyaan, bagaimana sang pemilik dapat pertanggung jawaban? Adakah pihak yang mau menanggung kerugian Toyoya Alphard yang gosong tersebut?

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Jawabannya tentu; ada. Dengan catatan jika Via Vallen mengasuransikan Alphard putihnya tersebut. Pihak asuransi tentunya bisa mengganti kerugian tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi apakah Alphard nahas tersebut diasuransikan atau tidak. Namun kondisi ini bisa jadi pembelajaran juga, tentunya. Untuk itu salah satu asuransi memberikan gambaran mengenai cara klaim musibah yang menimpa Via Vallen tersebut.

Dijelaskan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat mobil kebakaran caranya sangat mudah. Konsumennya hanya perlu melaporkan kejadiannya melalui contact center. Garda Oto menyebut nomor contack center-nya itu bisa dihubungi 24 jam.

Sekilas info, mobil Toyota Alphard yang terbakar itu merupakan salah satu mobil mewah milik Toyota. Toyota Alphard memiliki total 3 varian. Harga Toyota Alphard berkisar dari Rp 1,04 Milyar hingga Rp 1,95 Milyar. Ini merupakan harga mobil Alphard tahun 2020. Saudara Toyota Alphard yang juga merupakan mobil terkenal, yakni Toyota Vellfire. Mobil Toyota Vellfire ini hanya memiliki 1 varian saja. Harga Toyota Vellfire ini hanya dibanderol dengan biaya sebesar Rp 1,19 Milyar. Harga Vellfire ini sama dengan harga Alphard 2.5 G AT yang berada dipertengahan dari varian mobil Toyota Alpard.

Cara Dapat Pertanggung Jawaban Mobil yang Terbakar seperti Milik Via Vallen 01

Laporan tersebut sebaiknya segera dilakukan. Sebab Garda Oto menyebut pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Terkait waktu pelaporan ini harusnya sudah tertulis di polis dan konsumen harus mengetahuinya. Bisa saja beda asuransi beda pula tenggat waktu pelaporannya.

Selain itu, jika ada kamera pengawas alias CCTV di sekitar lokasi kejadian maka segera minta rekamannya. Hal itu bisa menguatkan bahwa mobil yang terbakar murni akibat tindak kriminalitas. Untungnya, pada kasus yang menimpa Via Vallen disebut-sebut si pelaku terekam CCTV saat beraksi.

Kerusakan Ulah Keluarga Tak Ditanggung

Sebab ada kondisi di mana mobil yang terbakar tidak bisa ditanggung asuransi, lho. L. Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi jika penyebabnya karena perbuatan jahat.

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Namun kembali lagi ditanggung tidaknya mobil terbakar dilihat dari hasil investigasi atas penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar. Hal yang perlu diketahui adalah, tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung, tidak bisa dicover oleh asuransi.
 

Alex

Seorang mantan product planner and researcher, sangat menyukai data dan semua yang berbau kutu buku. Mobil-mobil favoritnya adalah mobil analog dengan enam silinder

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Toyota Alphard 2.5 X A/T

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil