window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Mudik Pakai Toyota Agya Maksa Angkut Motor, Bukan Cuma Viral Tapi Bisa Berujung Celaka!

Ilham · 26 Apr, 2022 11:01

Mudik Pakai Toyota Agya Maksa Angkut Motor, Bukan Cuma Viral Tapi Bisa Berujung Celaka! 01

  • Beberapa hari lalu viral sebuah Toyota Agya mengakut satu unit sepeda motor.
  • Diperkirakan mobil ini hendak dipakai mudik Lebaran.
  • Toyota Agya bukan buat mengangkut barang besar.
  • Langgar aturan lalu lintas dan safety driving.

Lebaran tahun ini akan berlangsung pekan depan. Hal tersebut dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk pulang ke kampung halaman. Apalagi sudah dua tahun mudik dilarang oleh pemerintah terkait pandemi virus corona.

Persiapan pun dilakukan oleh calon pemudik. Mulai dari belanja perlengkapan dan oleh-oleh ke kampung halaman, hingga mengemas barang bawaan.

Beragam cara dilakukan untuk mengangkut bawaan, bahkan ada yang berujung viral. Seperti video viral dari akun Instagram Cemil Comel yang dibagikan pada Senin (25/4/2022).

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Baca Juga: Hyundai Buka Posko Mudik 2022, Tak Cuma Tempat Istirahat Tapi Bisa Servis dan Isi Daya Baterai Mobil Listrik Gratis

Toyota Agya Dipaksa Angkut Motor Matic

Dari video tersebut, terlihat jika mobil kecil dari kelas LCGC yakni Toyota Agya dipaksa untuk mengangkut barang bawaan yang bukan cuma banyak, tapi juga berukuran besar. Bahkan ada satu unit sepeda motor jenis skuter matic yang ikut dibawa.

Mudik Pakai Toyota Agya Maksa Angkut Motor, Bukan Cuma Viral Tapi Bisa Berujung Celaka! 01

Barang bawaan banyak dan besar

Hal ini tampak tak masuk akal sehat. Sebab kapasitas bagasi mobil yang terbatas membuat pemudik mengakali bawaannya dengan membuka pintu belakang dan menutupi barang tersebut dengan terpal.

Agar terlihat agak kuat, maka terpal tersebut diikat dengan tali rafia. Yup, rafia! Seutas tali yang biasa untuk menggantung jemuran atau pengikat krupuk di lomba 17 Agustus.

Pemudik tersebut diketahui berasal dari wilayah Sulawesi Selatan. Namun tidak dijelaskan tujuan pemudik dan rute yang bakal dilaluinya.

Contoh Tindakan Membahayakan Pengguna Jalan

Ditinjau dari aspek safety driving, jelas membawa barang berlebihan hingga Over Dimension Over Load (ODOL) ini membahayakan. Baik bagi penggunanya dan sesama pemakai jalan.

Mudik Pakai Toyota Agya Maksa Angkut Motor, Bukan Cuma Viral Tapi Bisa Berujung Celaka! 02

Cuma dilapis terpal dan diikat tali rafia

Dari sisi pengguna, titik blind spot akan makin besar karena spion kabin tak bisa memantau kondisi di belakang mobil. Belum lagi pintu belakang yang terbuka akan menimbulkan efek benturan yang fatal jika tertabrak dari belakang.

Pengguna jalan lainnya pun akan berpotensi celaka jika dekat-dekat dengan mobil tersebut. Karena kekuatan tali rafia plus terpal punya potensi besar untuk terlepas. Jika kondisi tersebut terjadi, maka barang bawaan bisa ambyar dan berceceran di jalan raya.

Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Selain segi safety driving, memaksakan mobil kecil untuk mengangkut barang besar seperti ini jelas melanggar peraturan. Diantaranya Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mudik Pakai Toyota Agya Maksa Angkut Motor, Bukan Cuma Viral Tapi Bisa Berujung Celaka! 03

Toyota Agya bukan buat angkut barang besar

Pasal 283 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Duh, dendanya malah bisa buat kirim motor pakai jasa kargo.

Baca juga : Viral Pengemudi Mercedes-Benz Halangi Ambulans Pembawa Pasien, Berujung Saling Lapor Malah Dibully Netizen

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

Toyota Agya G 2023

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil